
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan Polresta Tanjungpinang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan BNN Kota Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan keterangan pers Polresta Tanjungpinang, barang bukti narkotika di peroleh dari tersangka S (39), warga Sulaiman Abdullah, tertangkap di jalan Akasia saat akan mengantar barang titipan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan kota Batam.
“Dari tangan tersangka ditemukan paket sabu seberat 649,78 gram disimpan dalam sebuah godybag,” ujar Kapolresta Kombes Pol Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik.
Sebelumnya petugas menemukan sabu seberat 700 gram dan pil ekstasi warna abu-abu berlogo kuda sebanyak 601 butir dan ekstasi berlogo kepala singa 73 butir. Jadi total 683 butir dikurangi untuk pembuktian labour forensik, jelasnya.
Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara direbus dan pil ekstasi dengan cara di blender dan di buang di toilet. Dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Kompol Arsyad.
Menurut keterangan Kapolresta tersangka sudah dua kali mengantarkan barang haram itu tapi lolos, ungkapnya.
“Ini yang ketiga kalinya, atas laporan masyarakat sebelum barang haram itu sampai ditempat tujuan sudah di cegat. Informasi masyarakat sangat diperlukan,” terangnya dalam konfrensi pers, Rabu (8/5/24).
Pengakuan tersangka S tidak mengetahui apa isi barang di dalam budibag. Dia mengaku ditelepon oleh seorang temannya yang bernama Katek status tahanan narkoba, yang di tahan di lapas kota Batam untuk mengambil barang di Batam.
“Saya mengenal Katek dari kecil dan itu teman saya waktu kecil. Meminta tolong antrakan barang titipannya ke rumah M Saleh Adul Razak yang berada di Tanjungpinang,” terangnya.