BINTANDAERAHHUKRIM

Resedivis Penggelapan Sepeda Motor Kembali Ditangkap Polsek Bintan Timur

74
×

Resedivis Penggelapan Sepeda Motor Kembali Ditangkap Polsek Bintan Timur

Sebarkan artikel ini
Resedivis penggelapan sepeda motor bernama ZF kembali ditangkap Polsek Bintan Timur

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Seorang pria berinisial ZF (24) merupakan resedivis kasus penggelapan sepeda motor kembali ditangkap Polsek Bintan Timur ditempat persembunyian, seputaran Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024) lalu.

Tersangka ZF melakukan penggelapan sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam, BP 2325 GB milik Marhosen. Penggelapan dilakukan ZF pada Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor menggunakan identitas orang lain.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan personilnya telah menangkap tersangka ZF karena tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Marhosen, Selasa (7/5/2024).

“Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF karena dugaan menggelapkan satu unit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam,” kata AKP Rugianto

Kapolsek Bintan Timur menerangkan modus tersangka ZF melakukan penggelapan yakni dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identits orang lain atas nama JH. 

“Tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura sebagai penyewa. Tersangka seperti tergesa-gesa memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat tersangka bekerja, bahkan ZF berjanji akan membayar biaya sewa esok hari, setelah sepeda motor dikembalikan,” paparnya.

“Setelah sepeda motor dibawa tersangka dan nomor Handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,” ujar Kapolsek Bintim.

“Setelah adanya laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum”.

Rugianto menegaskan tersangka di jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *