REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Penyidik Polres Bintan memeriksa kedua tersangka MR dan B dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Senin (06/5/2024).
MR diperiksa dalam kapasitas mantan Lurah Sei Lekop, sedangkan B ditetapkan sebagai tersangka sebagai juru ukur Kelurahan Sei Lekop.
Sampai saat ini pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan untuk tersangka MR dan B proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Keduanya diminta datang oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Iptu Alson, Senin (6/5/2024).
Selain tersangka MR dan B, ada tersangka lain bernama H, dimana saat ini yang bersangkutan sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Tersangka H bakal dipanggil penyidik sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai camat Bintan Timur.
“Karena tersangka H berstatus sebagai Pj Walikota dan pejabat negara, penyidik dipandang perlu berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memanggil H datang menghadap penyidik Polres Bintan,” terang Kasi Humas Polres Bintan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra dalam keterangan pers di Mapolres Bintan, Ahad (5/5/2024) mengatakan oleh karena H merupakan pejabat negara maka penyidik berkewajiban menyurati Kemendagri.
Pada tanggal 03 Mei 2024 lalu, kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk memberitahukan jika H sudah ditetapkan penyidik Polres Bintan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo
Kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai ketingkat Penuntutan, sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.
Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, pungkasnya.