REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Satuan Tugas Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO Kejari Jakarta Pusat, dalam perkara korupsi pajak Christian Tjong di Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran Pers menyampaikan, terpidana yang diamankan adalah Christian Tjong, berusia 62 tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1962.
Ia merupakan warga negara Indonesia dengan agama Kristen dan bertempat tinggal di Jl. Dwiwarna B/21, RT 007/RW01, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Christian Tjong bekerja sebagai konsultan pajak di sektor swasta.
”Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, Christian Tjong terbukti melakukan tindak pidana pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.7 Miliar, “kata Ketut Sumedana, Sabtu (20/4/2024).
Kapuspenkum mengatakan, ia sengaja menerbitkan serta menggunakan dokumen pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama beberapa perusahaan.
“Atas perbuatan itu, Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390,” terang Ketut Sumedana.
Saat diamankan, Christian Tjong bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan yang lancar. Kemudian Ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya
Kemudian Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum.
“Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diminta untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, “papar dia.