REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – PT Tri Tunas Unggul (TUU) kembali ekspor material pasir Silika ke luar negeri dari Desa Lengkok dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan rekaman video yang diterima regionalnews.id, terlihat aktifitas bongkar muat material pasir silika dari dumtruck ke salah satu tongkang di pesisir pantai daerah setempat, Ahad (21/4/2024).
“Video berdurasi 1.30 menit tersebut merekam hilir mudik beberapa unit dumtruck untuk memenuhi tongkang dan dibawa ke mother fessel”.
Berdasarkan informasi warga sekitar, aktifitas tambang pasir sudah berlaku beberapa bulan, dan sudah pula di eksport 3 sampai 4 kali dengan tujuan negara Cina.
Pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan ini, saat dihubungi belum memberikan keterangan yang sesuai, pada Jum at (19/4/2024) lalu. “Akan dilakukan aktifitas ekspor pasir silika oleh PT TTU,” katanya singkat.
Sementara Ketua LSM Hitam Putih Putra menyampaikan dugaan penjarahan hasil bumi, kerusakan ekosiatem laut dan darat terus menerus dilakukan PT TUU tanpa pengawsan dan monitoring pihak terkait.
“Seharusnya para pihak yang berkenaan dengan aktifitas tersebut bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktifitas tambang pasir yang di lakukan PT TTU tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad telah menerbitkan moratorium untuk meminta agar menghentikan sementara seluruh kegiatan pertamvlbangan di wilayah kabupaten Lingga, sebab Lingga tidak lagi memiliki RT RW untuk pertambangan.
“Lantaran kabupaten Lingga tak punya status wilayah tambang, makanya dengan serta merta moratorium tersebut diterbitkan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem laut,” ujar salah seorang sumber informasi.
PT TTU melalui humasnya bernama Arman menyampaikan bahwa pihaknya memiliki izin tambang lengkap dan prosedural. Kami punya seluruh perizinan, mulai dari:
1 Izin UPL/UKL. 2 Izin produksi
3 Izin Tersus. 4 izin PKKPRL
5 Persetujuan Export
6 Di luar izin kita juga ada bantu masyarakat uang kompensasi,”tulisnya, seperti yang di kutip dari laman radarkepri.com.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Darwin dikonfirmasi terkait izin yang di keluarkan ya ke PT yang beraktivitas di Lengkok, Kabupaten Lingga melalui ponselnya, mengatakan bahwa PT Tri Tunas Unggul dapat perpanjangan IUP Dari Kementrian
“Tri Tunas Unggul mendapatkan perpanjangan IUP tahap Operasi Produksi dr Kementerian ESDM,” tulisnya Sabtu (20/1/24)
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri dikonfirmasi awak media ini melalui Ponselnya di hari yang sama juga belum membalas konfirmasi media.