
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Calon anggota legislatif terpilih pada pemilu 14 Februari 2024, lalu, di Kepri khususnya dan umumnya di tanah air, bila ingin mau maju di Pilkada tahun ini, harus berpikir dua kali.
Jangan salah langkah ”kuda” atau ”raja” dalam main catur.Jangan sampai mengharap satu, dua-duanya hilang.
KPU RI mengingatkan, para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur apabila maju dalam Pilkada 2024. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, pengunduran diri dari anggota dewan itu sifatnya wajib.
Di Kepri sendiri, nama-nama caleg yang menang dikabarkan bakal maju di Pilkada. Seperti Ade Angga, bakal calon Walikota Tanjungpinang. Ade Angga terpilih sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Lalu, ada rekannya, Teddy Jun Askara atau TJA. Kemudian, ada nama Ismiati, anggota DPRD Tanjungpinang, terpilih jadi caleg DPRD Provinsi Kepri. Ismiati, Ketua DPD PKS Tanjungpinang, juga diisukan bakal maju di Pilkada Tanjungpinang.
Ia terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. Di Pilkada Bintan sendiri, ada nama Khazalik. Politisi dari NasDem ini kembali duduk sebagai anggota DPRD Kepri, dilansir dari laman Kata Siber.
Selanjutnya di Batam, ada nama M Yunus, Taba Iskandar, Asmin Patros, mereka adalah politisi Golkar, yang diisukan bakal maju di Pilkada Batam.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (19/4) dilansir jawapos.
Hal itu juga diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, hingga saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).
Jika ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.