BINTANDAERAHHUKRIM

Pj Wako Tanjungpinang Hasan Ditetapkan Tersangka Kasus Pemindahan Status Tanah

112
×

Pj Wako Tanjungpinang Hasan Ditetapkan Tersangka Kasus Pemindahan Status Tanah

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S. Sos ditetapkan Satresrim Polres Bintan sebagai tersangka kasus pemindahan status tanah di Bintan Timur.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan menetapkan Pj Walikota Tanjungpinan, Hasan S. Sos sebagai tersangka dugaan pemindahan status tanah PT Expasindo Raya, di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.

“Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,” ujar Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

Riky mengatakan, ada dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, R dan B. Namun saat ditanyakan lebih rinci apakah inisial H merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya benar Inisial H merupakan Pj Wako Tanjungpinang,” sebutnya.

Direncanakan Hasan kembali dipanggil. Namun, ada beberapa proses dan tahapan harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bintan.

“Sebab yang bersangkutan adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilalui,” terang AKBP Riky.

Sebelum penetapan Hasan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu yang bersangkitan sudah diperiksa atas persoalan lahan milik PT. Expasindo Raya di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Saat itu, Hasan mengaku datang untuk memenuhi panggilan kedua dari kepolisian. Ia mengatakan, sekitar 33 pertanyaan penyidik yang di alamatkan kepadanya dan selama 7 jam diruangan penyidik.

Dugaan masalah lahan yang ditangani polisi ini terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekitar tahun 2014 sampai 2016 silam.

“Saya diundang sebagai saksi dimintai keterangan terkait masalah itu,” ujar Hasan waktu itu.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *