
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polres Bintan menetapkan H, R dan B sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan PT Bintan Property Indo, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jum at (19/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan inisial H, R dan B sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat diatas lahan PT Bintan Property Indo,
“Pasca gelar perkara Polres Bintan dan Polda Kepri, akhirnya penyidik berkeyakinan untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” sebut AKBP Riky.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan dan gelar perkara di Polda Kepri untuk pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Bintan menerangkan H saat ini berstatus sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, ketika permasalahan itu yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Sedangkan R menjabat sebagai Kasipem, B berstatus sebagai juru ukur.
Kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur, jelasnya.
Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat kepada Mendagri karena dalam perkara ini salah satu tersangka merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).
Sementara Pasal yang akan sangkakan terhadap ketiganya Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutur Kapolres Bintan.