HUKRIMNASIONAL

JAM Intel Kejagung Sampaikan 3 Poin Penting untuk Jajaran Intelijen Kejaksaan Se-Indonesia

93
×

JAM Intel Kejagung Sampaikan 3 Poin Penting untuk Jajaran Intelijen Kejaksaan Se-Indonesia

Sebarkan artikel ini
JAM Intel Kejagung RI, 3 Poin Penting untuk Jajaran Intelijen Kejaksaan Se-Indonesia

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, Koordinator Anang Suhartono, Kasi B Hadi Riyanto, Kasipenkum Denny Anteng Prakoso dan Fungsional Sandiman Latando mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) secara virtual JAM Intelijen Prof.Dr. Reda Manthovani dari ruang vicon Kajati Kepri.

Kasipenkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H menyampaikan bahwa agenda pada Kunker JAM Intel Kejaksaan Agung RI tersebut pada pokoknya memberikan arahan kepada jajaran Intelijen di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah responsif dan antisipatif

Artinya dengan mengoptimalisasikan fungsi Intelijen Kejaksaan RI untuk melaksanakan pemetaan & cegah dini terhadap berbagai potensi akan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atas kerawanan konflik dalam pelaksanaan kontestasi Pemilukada Serentak bulan November Tahun 2024 mendatang, kata denny.

Ia menyebutkan Kemudian dalam rangka mengembangkan potensi kinerja Aparatur Intelijen Kejaksaan RI, bahwa untuk penugasan Jaksa didalam/luar Instansi Pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 9 huruf d Jo Pasal 13 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara 

“Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakkan hukum”, serta merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Perja Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah, penugasan pegawai dilakukan berdasarkan permintaan Instansi yang membutuhkan atau penugasan dari Kejaksaan,” paparnya.

Denny menjelaskan hal ini tentu akan menjadi urgensi khusus dalam memperkuat fungsi kelembagaan Kejaksaan RI yang secara faktual dapat berperan melakukan berbagai upaya pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap akan timbulnya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan dan Hambatan) terhadap kepentingan keamanan nasional khususnya dalam penegakan hukum & ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan berbagai kebijakan strategis Pemerintah lintas sektoral.

Bidang Intelijen Kejaksaan RI sebagai penyelenggara Intelijen penegakan hukum berdasarkan wewenang yang diatur pada Pasal 30B huruf e Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 Kejaksaan RI yaitu melaksanakan pengawasan multimedia dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional dan manajemen krisis siber untuk mencegah ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia dengan melakukan pengawasan multimedia.

Pengawasan itu seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

Denny Anteng menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja JAM Intelijen secara virtual tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan kinerja seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan RI, terutama dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada Serentak Tahun 2024 serta memberikan sosialisasi penugasan Jaksa baik didalam/luar Instansi Pemerintah sebagai Agen Intelijen penegakan hukum serta optimalisasi fungsi Intelijen Kejaksaan RI dalam melaksanakan pengawasan multimedia, tuturnya.

Pada Kunker virtual tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi dan pembahasan teknis Intelijen terkait 3 poin penting yang menjadi arahan pimpinan dan diakhiri sesi tanya jawab oleh seluruh Kejati, Kejari, Cabjari se Indonesia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *