DAERAHNASIONALPOLITIK

KPU Tetapkan Jadwal Tahapan dan Proses Pilkada Serentak 2024

93
×

KPU Tetapkan Jadwal Tahapan dan Proses Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Tetapkan Jadwal Tahapan dan Proses Pilkada Serentak 2024

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 yang menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

PKPU ini mengatur berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum pencoblosan dan penetapan pasangan calon terpilih.

Berikut adalah jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan PKPU 2/2024:

Persiapan:

* Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 – 5 November 2024

* Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024 – 16 November 2024

* Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024 – 31 Mei 2024

* Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 – 23 September 2024

Penyelenggaraan:

* Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024

* Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024

* Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus 2024 – 21 September 2024

* Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024

* Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024

* Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024

* Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November 2024 – 16 Desember 2024

Penetapan Calon:

* Pasangan calon kepala daerah terpilih dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila hasil rekapitulasi KPU dirasa tidak adil.

* KPU menetapkan pasangan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon.

*Jika terdapat perselisihan hasil, KPU menetapkan paling lama lima hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

PKPU 2/2024 memberikan arahan yang jelas mengenai tahapan-tahapan penting dalam proses demokrasi Pilkada Serentak 2024.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *