
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Tahukah Anda jika PNS Pusat dan PNS Daerah telah resmi diganti usai UU ASN 2023 disahkan?
Ya, usai UU ASN 2023 disahkan, terdapat perombakan terhadap istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.
PNS Pusat dan PNS Daerah usai UU ASN 2023 diberlakukan resmi diganti dengan penyebutan yang lain.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN,” tulis Pasal ke-72 UU ASN 2023.
Jadi, kini tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. Sebutan pegawai ASN tidak hanya berlaku bagi PNS saja. Para PPPK juga menyandang penyebutan yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK terutama dalam hal sebutan.
Selain dari sisi sebutan, terdapat kesetaraan hak bagi PNS dan PPPK usai disahkannya UU ASN 2023. PNS dan PPPK saat ini memiliki hak yang sama.
Dikutip dari Pasal ke-21 UU ASN 2023 pada Selasa, 9 April 2024, hak yang diberikan negara kepada PNS dan PPPK meliputi:
a. Penghasilan ;
b. Jaminan sosial;
c. Pengembangan diri;
d. Lingkungan kerja;
e. Bantuan hukum;
f. Motivasi; dan
g. Tunjangan dan fasilitas.
Jadi, usai UU ASN 2023 disahkan, PNS Pusat, PNS Daerah dan PPPK disebut sebagai pegawai ASN.