REGIONAL NEWS.ID, BINTAN -Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi S. Sos bisa menghirup udara bebas setelah menjalani vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang akibat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok untuk wilayah kabupaten Bintan.
Sekitar pukul 18.10 Wib, Apri tiba di Pendopo Kolong Enam, Senin (8/4/2024). Kedatangan Apri di tanah kelahirannya disambut gembira sanak saudara, sahabat dan kerabat yang menunggu sejak pagi.
Berdasarkan informasi di lapangan, Apri datang ke Pendopo Kolong Enam Bintan ditemani isteri menggunakan Toyota Fortuner berwarna hitam.
“Apri dan keluarga hingga sejumlah warga tengah berbuka puasa di Pendopo Kolong Enam, Bintan Timur,” ujar sumber informasi, Rabu (10/4).
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang memvonis Apri Sujadi hukuman lima tahun penjara pada Kamis (21/4/2022) lalu.
Apri dijerat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan pada 2016-2018.
Dalam majelis hakim ketika itu hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU. Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik, terang Ketua Majelis Hakim saat vonis dibacakan.