BERITA UTAMADAERAHNASIONAL

Pasca SE Mendagri Larang KADA Mutasi Pejabat, Pj Wako Tanjungpinang Lantik Pejabat Pengawas dan Administrator

267
×

Pasca SE Mendagri Larang KADA Mutasi Pejabat, Pj Wako Tanjungpinang Lantik Pejabat Pengawas dan Administrator

Sebarkan artikel ini
Pasca SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, Pj Tanjungpinang Hasan S. Sos melantik Pejabat Pengawas dan Administrator.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos melantik 32 orang pejabat Pengawas dan Administrator di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lantai III Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang, Rabu (3/4/2024). 

Dilansir dari laman berita Diskominfo Pemko Tanjungpinang. Pejabat yang dilantik, antara lain : 
    1.    M. SEPTIAN PUTRA PERDANA, S.IP sebagai Camat Bukit Bestari
    2.     HUSAIN ALHAMID, S.IP sebagai Sekretaris Inspektorat
    3.    MOHD. ARDIANSYAH, S.STP, M.M sebagai Lurah Dompak
    4.     GILANG ICHSAN PRATAMA, S.Sos, MH sebagai Lurah Kampung Baru
    5.     ROHMANTA, S.Sos sebagai Lurah Kemboja
    6.     HONGGO ZULFIKA, S.IP sebagai Lurah Sei Jang
    7.     MUHAMMAD REZA ABSAR, S.STP sebagai Lurah Tanjungpinang Barat. 
Dan beberapa pejabat Pengawas dan Administrator lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Hasan mengucapkan selamat kepada yang telah di lantik semoga dapat menjalankan tugas dan jabatan yang diemban.

“Selamat dan sukses untuk Bapak dan Ibu, jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan jadikan jabatan sebagai ladang amal ibadah sehingga apa yang kita lakukan selama menjabat dapat dicatat sebagai pahala,” ungkapnya.

Untuk seluruh pejabat yang dilantik maupun kepada ASN Pemko Tanjungpinang agar menjalankan tanggung jawab bersama dalam hal pelayanan publik dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di Kota Tanjungpinang. 

“Contoh dapat dilihat banyak sekali taman-taman di wilayah kelurahan dan area publik lainnya masih belum maksimal penggunaan dan penataannya. Selain itu diharapkan agar pelayanan di masyarakat harus prima, layanilah dengan sepenuh hati dan berikan solusi bilamana ada kekeliruan atau hambatan,” ujar Hasan.

Hasan mengharapkan para pejabat yang baru dilantik agar mampu merancang program-program inovatif dan segera lakukan penyesuaian di instansi yang baru. 

“Bekerjalah dengan cerdas dan tepat, jalankan amanah dan pekerjaan ini dengan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari:

Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan/unit kerja

Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah. Penggantian pejabat diatas selain mendapatkan ijin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Terkait dengan angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *