BERITA UTAMABINTANHUKRIM

Satreskrim Polres Bintan Tingkatkan Proses Perkara Pemalsuan Surat PT Expasindo Raya ke Tahap Penyidikan 

258
×

Satreskrim Polres Bintan Tingkatkan Proses Perkara Pemalsuan Surat PT Expasindo Raya ke Tahap Penyidikan 

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Setelah memeriksa para pihak dan saksi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kilometer 23, Kabupaten Bintan, Polres Bintan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Empat orang dikatakan sumber media ini bakal menyandang status sebagai tersangka, pasca peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan mafia tanah pemalsuan surat milik PT Expasindo Raya.

Berdasarkan informasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan telah pula menerbitkan Surat Perintah di mulainya penyidikan (SPDP).

Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson menyampaikan gelar perkara sudah dilaksanakan sehingga penyidik memiliki keyakinan menetapkan beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

“Jati diri para pihak yang sudah berstatus sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan ke publik, nanti akan kami sampaikan dalam konfrensi pers dan kalau sudah menahan para tersangka,” jelasnya.

Bahkan kata dia, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menyampaikan SPDP lanjutan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Bintan. Sabar, nanti kami akan menyampaikan hasilnya saat jumpa pers.

Sementara Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar SH belum menjawab konfirmasi radarkepri.com terkait, apakah Kejari Bintan telah menerima SPDP kasus yang menyeret nama Hasan S. Sos saat itu menjabat Camat Bintan Timur sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat kedalam kasus mafia tanah pemalsuan surat tanah, Kamis (4/4/2024).

Mencermati proses penanganan kasus, para pihak menaruh apresiasi terhadap Polres Bintan dan jajaran karena telah berhasil membuat masalah ini menjadi terang benderang serta menetapkan empat orang diantara saksi bakal berstatus sebagai tersangka.

Selain itu, pasca peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sedikitnya Polres Bintan telah berhasil membantah pernyataan Gubernur Kepri yang menyatakan persoalan tanah PT Expasindo Raya masuk kategori perdata.

Melihat perkembangan penanganan kasus, kalangan netral berpandangan Polres Bintan dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Bintan layak mendapat anugerah dan penghargaan karena telah berhasil mengungkap dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat kepemilikan atas tanah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *