DAERAHEDITORIALTANJUNGPINANG

Alasan Selamatkan Daerah, Mendagri Diminta Ganti Pj Walikota Tanjungpinang

276
×

Alasan Selamatkan Daerah, Mendagri Diminta Ganti Pj Walikota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan S. Sos (foto: int).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Halaman media lokal Kepulauan Riau menulis berita permohonan supaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian menerima desakan untuk mencopot Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan S.Sos lantaran berbagai alasan dan pertimbangan.

Radar Kepri.com edisi Kamis 04 April 2024 menulis, berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga alasan mendasari keputusan Mendagri untuk mencopot atau menonaktifkan Hasan S.Sos dan menunjuk pejabat baru sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Alasan pertama, terkait dengan persoalan tanah yang saat ini sedang diselidiki oleh penyidik Polres Bintan. Hasan S.Sos telah diminta memberikan keterangan sebagai saksi, dan kemungkinan besar akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan tambahan.

Proses hukum ini diprediksi akan mengganggu konsentrasi yang bersangkutan dalam menjalankan roda pemerintahan, bahkan berpotensi berdampak tidak baik terhadap masyarakat Tanjungpinang.

Alasan kedua, angka inflasi Kota Tanjungpinang masih mencatatkan diri sebagai yang tertinggi di Kepulauan Riau pada bulan Maret 2024. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan mengelola ibu kota Provinsi Kepri. Dengan terus meningginya angka inflasi.

Oleh karena itu, diharapkan Mendagri melakukan evaluasi terhadap kinerja Hasan selaku Pj Wako Tanjungpinang sembari menunjuk pejabat yang baru sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Alasan Ketiga, terdapat defisit anggaran mencapai lebih dari Rp 96 miliar pada triwulan pertama tahun anggaran 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat Tanjungpinang terkait penyebab defisit yang cukup besar tersebut.

Pertanyaan ini menjadi wajar mengingat anggaran tersebut berdampak pada ribuan orang yang bergantung pada APBD Kota Tanjungpinang.

Dan yang masih hangat informasi kemarin, Pj Hasan telah melakukan mutasi penjabat eselon III dan IV serta melantik 5 lurah (3/4/24). Dimana Sekdako Tanjungpinang mengatakan pelantikan tersebut sudah sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.

“Aturan baru dari menteri tanggal 29 maret 2029 dalam surat nomor 100.2.1.3/1575/ SJ perihal kewewenangan kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung senjak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat 2, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian penjabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon samapi dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri M Tito Karnavian.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Hasan S.Sos, Kemendagri, dan Gubernur Kepri masih dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *