BINTANEDITORIALHUKRIM

Prahara PT Expasindo Raya: IPTU Alson, Tergantung Pemeriksaan Saksi Bisa Tersangka

201
×

Prahara PT Expasindo Raya: IPTU Alson, Tergantung Pemeriksaan Saksi Bisa Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kantor Polresta Bintan, Jalan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson menyampaikan bahwa tidak akan menutup kemungkinan saksi terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo Raya bakal menjadi tersangka.

“Tergantung hasil pemeriksaan bagaimana peran masing-masing saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Bahkan tidak akan menutup kemungkinan berdasarkan hasil pemeriksaan nanti diperoleh keterangan atau alat bukti yang cukup untuk menjadikan saksi sebagai tersangka,” tuturnya, Rabu (27/3/2024).

Kepolisian akan bekerja baik dan profesional untuk menangani proses perkara menjadi terang benderang serta mengungkap keterlibatan masing-masing pihak, sambungnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan telah memanggil Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S. Sos untuk hadir dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo Raya seluas 100 Ha, di Jalan Nusantara Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Sejauh ini, Polres Bintan belum memberikan informasi secara rinci aspek keterlibatan Hasan S. Sos dalam kasus dugaan mafia tanah atau pemalsuan surat hingga dipanggil datang menghadap penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Risalah Laporan PT Expasindo Atas Tanah 

Setelah 25 tahun, PT Expasindo Raya kembali datang dan mengklaim lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Nusantra KM 22 Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Sementara lahan tersebut sudah menjadi kawasan pemukiman lengkap dengan dokumen kepemilikan.

Salah seorang Lurah Sei Lekop bernama Ridwan kepada Batam Today, Selasa 02 Januari 2018 pernah mengatakan sempat dipanggil Polda Kepri untuk memberikan keterangan atas laporan PT. Expasindo Raya, karena objek laporan berada di wilayah kerjanya.

Ridwan menjelaskan sekitar tahun 1990, PT Expasindo Raya pernah melakukan pembebasan lahan di Jalan Nusantara Kilometer 23 hingga mendekati kawasan PT Korindo Abadi, total keseluruhan 100 Hektar. 

Kemudian, sekitar tahun 2013 kuasa PT Expasindo Raya pernah menyurati Kelurahan Sei Lekop untuk melakukan pengukuran ulang, dengan maksud ingin mengetahui keberadaan lahan milik PT Expasindo Raya.

“Nah, waktu itu kita bentuk tim terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Pemerintahan Kecamatan serta RT/RW. Kemudian kita membawa orang tua ke lokasi, untuk menjadi pendamping dalam menunjuk batas-batas tanah,” ujar Ridwan saat itu.

Dalam pengukuran waktu itu, kuasa hukum PT Expasindo Raya menunjuk di mana saja lahan yang menjadi milik PT Expasindo Raya. Setelah itu pihak Kelurahan Sei Lekop juga membuat berita acara pengukuran, serta pernyataan dari saudara Dodi, terkait lahan warga yang masuk kedalam lahan PT Expasindo Raya.

“Dalam hal itu, ada pernyataan yang kita pegang diantaranya surat keterangan memang benar PT Expasindo Raya membebaskan lahan pada tahun 1990. Namun ada pernyataan dari 100 hektar lahan tersebut tidak semua sudah terselesaikan oleh PT,” bebernya.

Mereka juga mengakui dalam lahan PT Expasindo Raya sudah banyak garapan masyarakat. Tetapi mereka juga menyadari bahwa sudah 25 tahun lahan itu ditinggalkan,” kata Ridwan.

Sengketa Lahan PT Expasindo Raya

PT Expasindo Raya membuat laporan ke Mapolda Kepri, Lurah Sei Lekop Ridwan pernah dipanggil untuk diminta keterangan atas tanah warga yang bernama Rastian Rauf yang masuk kedalam peta lahan milik PT Expasindo Raya.

“Dari situ kita memberikan keterangan, bahwa pada peta awal tahun 1990, tanah warga ini tidak masuk dalam peta yang ditunjukan oleh pihak PT Expasindo Raya,” timpal Ridwan.

Untuk selanjutnya, pihak Kelurahan serta warga dan pihak PT juga bersama penyidik Polda Kepri akan melakukan pengukuran ulang terkait tanah warga yang diklaim oleh PT Expasindo Raya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *