
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Kota Tanjungpinang Den Yealta 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2024).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar dan 50 ribu dolar Singapura, sebagaimana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tukas JPU KPK.
Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar ditambah 50 ribu dolar Singapura. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sementara barang bukti uang senilai Rp1 miliar yang dikembalikan dari sejumlah pengusaha rokok dan saksi lainnya, dirampas untuk negara.
Atas tuntutan Jaksa KPK ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Menanggapi keberatan terdakwa, hakim Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Fauzi dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif yang menyidangkan perkara tersebut menunda persidangan hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda mendengar pledoi terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Den Yealta, melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengaturan kuota Rokok yang telah melebihi kebutuhan wajar periode 2015-2019.
Pemberian kuota rokok FTZ pada sejumlah perusahaan ini dikatakan jaksa KPK, juga telah menguntungkan setidaknya 13 perusahaan rokok dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar rupiah lebih karena memasok kuota rokok tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.