
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis selama 2 tahun 7 bulan penjara kepada terdakwa Cholili Bunyani, mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kabupaten Bintan dalam sidang, Selasa (25/3/2024)
Majelis hakim Tipikor, Ricky Ferdinand SH MH yang memimpin mengadili dan memeriksa perkara korupsi ini didampingi dua hakim anggota, menyatakan terdakwa Cholili Bunyani, selaku mantan Kades Lancang Kuning, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa Pengadaan Sapi Tahun Anggaran 2018 dan Penjualan Aset Sapi Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disamping vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa mantan Kades Lancang Kuning ini sebesar Rp.50 juta, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti uang kerugian negara sebesar Rp.62.528.862,- melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya terdakwa melalui penuntut umum.
Namun apabila harta kekayaannya terdakwa tersebut tidak mencukupi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka Terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,”ucap majelis hakim.
Vonis terdakwa Cholili Bunyani tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Bintan sebelumnya selama 3 tahun 10 bulan penjara, ditambah denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Disamping itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp.783.528.862 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar, maka akan di ganti kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Cholili Bunyani langsung melakukan sujud syukur dihadapan menjelis hakim, sembari menangis terisak-isak.
Kendati demikian, ketika majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir atau banding, Terdakwa Cholili Bunyani setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan majelis hakim.
Hal serupa juga disampaikan oleh JPU dari Kejari Bintan untuk menyampaikan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,”kata PH terdakwa dan juga JPU.
Sementara dalam perkara yang sama pada sidang terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman vonis bebas kepada terdakwa Purwanto alias Teguh, sebagai pihak diduga ikut melakukan penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 dalam hal pengadaan sapi
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bintan kepada terdakwa Purwanto yang menyatakan terdakwa ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi, melainkan menyangkut perkara perdata.
“Menyatakan terdakwa Purwanto alias Teguh telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun bukan merupakan tindak pidana. Kemudian melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Memerintahkan terdakwa agar segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Memulihakan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya dan membankan biaya perkara kepada negara,”ujar majelis hakim.
Vonis bebas terhadap terdakwa Purwanto alias Teguh tersebut juga beda jauh dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut selama 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Purwanto dalam tuntutan JPU juga dibebankan membayar uang pengganti Rp196.380.000 subsider penjara pengganti satu tahun. Terhadap vonis tersebut, terdakwa Purwanto langsung menyatakan menerima.
‘Terimakasih banyak majelis hakim, saya menyatakan menerima,”ucap terdakwa Purwanto menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara JPU dari Kejari Bintan yang hadir dalam persidangan tersebut langsung menyatakan Kasasi (Banding) ketingkat Mahkamah Agung (MA. “Kami Kasasi,”ucap JPU.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi SH menilai vonis terhadap terdakwa Cholili Bunyani, mantan Kades Lancang Kuning, terutama vonis bebas kepada terdakwa Purwanto alias Teguh tersebut tidak cermat, sehingga pihaknya menyatakan banding dan Kasasi.
“Vonis terhadap terdakwa Cholili Bunyani, kami akan ajukan banding. Sedangkan vonis terhadap terdakwa Purwanto, kami segera ajukan Kasasi,”ujar Fajrian Yustiardi kepada awak media ini di luar persidangan.