BINTANHUKRIM

Alasan Dinas, Pj Walikota Tanjungpinang Mangkir Panggilan Pertama Satreskrim Polres Bintan 

1431
×

Alasan Dinas, Pj Walikota Tanjungpinang Mangkir Panggilan Pertama Satreskrim Polres Bintan 

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan memanggil dan meminta keterangan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan S. Sos sebagai saksi dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Kilometer 23, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan surat panggilan pertama Senin 25 Maret 2024 sudah kami kirimkan, karena alasan dinas yang bersangkutan katanya belum bisa hadir.

Kendati demikian, Iptu Alson menyampaikan kami sifatnya menunggu waktu dan kesempatan yang bersangkutan. Dalam minggu ini, surat panggilan kedua kembali akan kami kirimkan, sambungnya.

“Sifatnya kami menunggu kesempatan beliau untuk bisa hadir dan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan pemalsuan surat,” sebut Iptu Alson.

Dilansir dari laman Ulasan.co, edisi Senin 25 Maret 2024, saat menghadiri peresmian Command Centre di Gedung Kejati Kepri Hasan S. Sos mengatakan, sudah mengetahui informasi pemanggilan dirinya oleh Polres Bintan. Namun ia belum menerima surat pemanggilan resminya.

Dia mengaku, setelah menerima surat pemanggilan tersebut, akan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan. Pemanggilan itu terkait kepemilikan lahan semasa menjabat sebagai lurah.

“Kalau lahan biasalah, namanya juga bekas lurah. Tapi kita belum dapat suratnya,” kata Hasan.

Berdasarkan informasi lapangan, pemeriksaan Pj Wako Tanjungpinang Hasan berkenaan dengan dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar di Kelurahan Sei Lekop, yang akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan”.

Sumber informasi mengatakan sampai saat ini lahan tersebut belum bisa di manfaatkan karena tumpang tindih kepemilikan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *