
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN — Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Pidum Kejari Bintan, Hakim PN Tanjugpinang, Kasi P2, Kepala Kesyahbandaran, personil Polres Bintan serta beberapa rekan media hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti 1 kilogram Sabu, Jum at (22/3/20224).
Dalam keterangan pers, Kompol Amir Hamzah menyampaikan terimakasih kehadiran para tamu undangan dan insan pers dalam konferensi pers Pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg.
Menurut Kompol Amir Hamzah barang bukti Sabu diperoleh petugas kepolisian di pelabuhan Sri Bayintan Kijang bersama petugas lain yang terlibat kegiatan rutin pemeriksaan calon penumpang dan barang bawaan penumpang.
“Saat pemeriksaan petugas menemukan 1 orang pria mencurigakan membawa barang haram tersebut berada di tubuhnya,” jelas Kompol Amir Hamzah.
Pria dengan barang bukti 1 kilogram Sabu bernama F akan berangkat ke Jakarta melalui jasa pelayaran pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Saat penggeledahan 1 paket besar sabu dililitkan dibagian perut menggunakan lakban putih.
“Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamakan petugas dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, ia hanya disuruh I untuk mengantarkan narkoba jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah Rp.30 juta dan tersangka sudah menerima upah sebesar 8 juta di depan,” terang Kompol Amir Hamzah.
Sementara untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut sampai di tempat tujuan atau di tempat yang sudah ditentukan oleh saudara I,” sambungnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif oleh Satuan Narkoba Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk saudara I saat ini masih terus kita kejar dan kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tuturnya.
Kompol Amir Hamzah menyampaikan barang bukti narkota jenis Sabu-Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang kedalam pembuangan kloset.