BINTANHUKRIMPENDIDIKAN

Curi Uang SPP Belasan Juta, Polsek Bintan Utara Tangkap Honorer Sekolah

82
×

Curi Uang SPP Belasan Juta, Polsek Bintan Utara Tangkap Honorer Sekolah

Sebarkan artikel ini
Tersangka Z saat di interogasi penyidik unit reskrim Polsek Bintan Utara.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Staff Honorer salah satu SMK di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan lantaran mencuri uang sekolah, Jum at (22/3/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan tersangka bernama Z (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena dugaan perbuatan pidana pencurian uang SPP sekolah.

“Kami telah menangkap dan menetapkan Z oknum honorer SMK tersebut sebagai tersangka dugaan pencurian,” ujar Kompol Suwitnyo.

Suwitnyo menyampaikan berawal dari laporan Kepala Sekolah SMK Wiharjo tersangka Z ditangkap unit reskrim Polsek Bintan Utara. Wiharjo ketika itu melaporkan uang SPP sekolah sering hilang.

“Sekolah menerima lapotan itu, personel langsung melakukan penyelidkan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian  pada Rabu (13/3/2024) lalu, terangnya.

Setelah tersangka kita tangkap dilakukan pemeriksaan, dia (tersangka) mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah. Tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat sekolah sedang libur,  jelasnya.

“Cara pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka,” sebutnya.

Kompol Suwitnyo menyampaikan setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000.

Tersangka Z mengaku uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp. 500.000.- sehingga waktu ditangkap uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp. 18.500.000.-  dan kami sita sebagai Barang Bukti, ungkapnya.

Suwitnyo menegaskan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan intensif  Polsek Bintan Utara, karena perbuatannya  tersangka di ancam pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *