
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Dr Rudi Margono dan jajaran Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna dan jajaran mengikuti secara virtual ekpos perkara pidana dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, di wakili Sofyan Selle, SH., MH.
Melalui sarana virtual Kajari Batam mengajukan 1 (satu) perkara pidana dengan 2 (dua) tersangka yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yang diselenggarakan pada Selasa19 Maret 2024.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH, MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Batam mengajukan 1 (perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 2 (dua) orang tersangka diantaranya:
Tersangka Yoseph Francois Saputra alias Niko dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Tersangka Safira Pratama alias Lala dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Denny
Adapun permohonan pengajuan 1 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 2 (dua) orang tersangka diatas, Denny Anteng mengatakan para tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Denny menjelaskan permohonan RJ kedua tersangka telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum.
Terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap kedua tersangka telah memenuhi syarat sebagai berikut :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
Tersangka belum pernah dihukum, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Denny menyampaikan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan pertimbangan sosiologis pemberian RJ terhadap keduanya, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Denny Anteng Prakoso menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Hal itu kata Denny Anteng merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian Denny mengatakan melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat dibawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Meskipun demikian dipandang perlu untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, ujarnya.