BINTANHUKRIMTANJUNGPINANG

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Pengiriman 1.057 Gram Sabu di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang

78
×

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Pengiriman 1.057 Gram Sabu di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang

Sebarkan artikel ini
Kepala kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana saat konfrensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis 14 Maret 2024.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Petugas Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan pengiriman 1.057 gram narkotika jenis Sabu di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 09 Maret 2024.

Sabu seberat 1.057 gram dibawa oleh salah seorang calon penumpang kapal bernama F, dengan cara mengikat barang tersebut dibagian perut (body tapping) ketika akan berangkat ke Jakarta menggunakan KM Bukit Raya.

“Berdasarkan pengamatan petugas kami dilapangan, pelaku terkesan tidak tenang dan gelagapan. Karena gerak geriknya mencurigakan, tim P2 Bea Cukai lantas memeriksanya, dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga bungkus sabu yang dibalut lakban bening,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana saat konfrensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis 14 Maret 2024.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida mengatakan, pelaku F ini merupakan kurir yang dipekerjakan untuk mengantarkan barang dari Batam ke Jakarta melalui Bintan.

Selain itu, selain F ada pelaku lainnya berinisial N yang mengantarkan barang tersebut ke pelaku di Batam serta dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) lain yang juga berinisial F.

“Pelaku ini merupakan warga Aceh yang menjadi kurir. Pelaku juga dijanjikan akan mendapat Rp30 juta setelah selesai mengantar barang tersebut,” ujarnya.

Dari tindakan pelaku yang membawa sabu seberat 1 kg tersebut terancam hukuman seumur hidup, tambahnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *