
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Buronan Interpol Yusuke Yamazaki (43) warga negara (WN) Jepang tertangkap di kota Batam, Kepulauan Riau karena kasus human trafficking akan dideportasi pada hari ini, Selasa, 12 Maret 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjungpinang Batam Samuel Toba menjelaskan, pendeportasian berdasarkan surat W23.IMI.IMI.1-02.32.GR-0309 Tahun 2024.
“Tentang tindakan administratif keimigrasian mendeportasi warga negara Jepang atas nama Yusuke Yamazaki,” katanya, Selasa (12/03/2024).
Yusuke masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Interpol itu akan diterbangkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam sekira pukul 12.00 siang ini, dilansir dari laman Batam Now edisi, Selasa (12/3/2024).
“Dilanjutkan penerbangan ke Jakarta untuk dipulangkan ke negaranya. Nanti malam yang bersangkutan akan dipulangkan pada jam 21.25 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan Jepang,” terang Samuel, dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/03).
Yusuke dihadirkan dengan dikawal petugas imigrasi dalam konferensi pers di Aula Ajat Sudrajat Havid Kantor Imigrasi kota Batam, hari ini.
Mengenakan rompi kuning deteni imigrasi, pria berambut hitam lurus sebahu itu dengan posisi kedua tangan terborgol besi baja.
Saat ini, pria Jepang kelahiran Miyatsu, Kyoto itu, berstatus deteni Kantor Imigrasi Batam. Sesuai UU Keimigrasian, penetapan status tersebut dilakukan sebelum pendeportasian.
Yusuke tertangkap Satpolairud Polresta Barelang pada 31 Januari 2024. Nihil kartu identitas, Yusuke diserahkan ke Imigrasi Batam.
Selanjutnya, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan.
“Sehingga pada tanggal 28 Februari kemarin, pihak kedutaan Jepang telah mengeluarkan paspor darurat yang akan dipergunakan oleh yang bersangkutan,” jelas Samuel.
Adapun Yusuke berstatus blue notice oleh kepolisian internasional, karena diduga terlibat penipuan di Jepang.
Mengutip laman interpol.int, pemberitahuan biru (blue notice) digunakan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas seseorang, lokasi atau kegiatan dalam kaitannya dengan penyelidikan kriminal.
Konferensi pers di Kantor Imigrasi ini juga dihadiri beberapa wartawan dari Jepang. Namun dalam konpers, tak dirincikan seperti apa dugaan penipuan di Negeri Sakura yang melibatkan Yusuke.
Proses hukum terhadap Yusuke akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah ia tiba di Negeri Matahari Terbit itu.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait Yusuke, adalah 4 unit iPhone, 2 unit MacBook, 4 kartu berlogo JB Finance diduga credt card, 1 kartu perdana,1 folder berisi berkas, 1 kacamata, dan 1 buah jam tangan.
Ditangkap saat berada Didalam Boat Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Yusuke Yamazaki tertangkap Satpolairud Polresta Barelang pada 31 Januari 2024 di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam.
Ia berada dalam satu kapal (boat) bersama 6 warga negara Indonesia (WNI). Dua diantaranya adalah anak buah kapal (ABK).
Kemudian empat lainnya masing-masing 2 wanita serta 2 pria, merupaan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal, tujuan Malaysia.
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan operasi Satpolairud saat itu sebenarnya terkait pengiriman PMI ilegal.
“Kapal itu pompong satu mesin, mau ke Belakang Padang. di Belakang Padang itu nanti disiapkan kapal 4 mesin itu untuk ke Malaysia, jadi secara ilegal masuk Malaysia,” jelas Syafrudin, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/03).
Ketika ditangkap, Yusuke tidak membawa kartu identitas apapun. Saat itu, ia mengaku bernama Hajime Hatanaka, kelahiran Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan paspor bernomor MU9811812.
“Memang tidak membawa satu dokumen apapun, dan yang bersangkutan memang tidak ada membawa uang tunai saat itu,” kata Wakapolresta Barelang.
Selanjutnya, Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WN Jepang itu ke Imigrasi Batam pada 2 Februari 2024.
Setelah ditangani Imigrasi, barulah terungkap bahwa pria Jepang itu bernama Yusuke Yamazaki dan masuk DPO Interpol (blue notice).
Sempat Bekerja di Indonesia, Yusuke Belum Berstatus DPO Interpol
Kakanim Batam menjelaskan, Yusuke Yamazami pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2021.
Masuk lewat Jakarta, Yusuke menggunakan visa kunjungan (B211).
“Pada saat itu yang bersangkutan belum masuk dalam DPO oleh pemerintah Jepang dalam hal ini kepolisian Jepang,” ucap Samuel Toba.
Saaat di Indonesia, Yusuke beralih status keimigrasian menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) pada 13 Juli 2021, diurus di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Mengantongi ITAS, Yusuke disebut sempat bekerja di PT Waringin Jaya Steel, di Jakarta. Di sana ia bekerja hingga Juni 2022, dengan status tenaga kerja asing (TKA).
“Kalau masalah biaya hidupnya selama di Indonesia, itu dari dia bekerja,” kata Samuel.
Yusuke sendiri masuk pemberitahuan blue notice Interpol pada Desember 2022, lewat penetapan DPO nomor B-3931/12-2022.