
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang secara resmi menetapkan pleno perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota Tanjungpinang, Senin (4/3/2024) malam.
Dari data rekapitulasi KPU, partisipasi pemilih di Pemilu 2024 kota Tanjungpinang, hanya 130,263 orang yang menyalurkan hak pilih atau 77,96 persen dari jumlah pemilih di kota Tanjungpinang.
Jumlah itu terdiri dari 167,076 Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih 3.473 dan 2.956 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPK).
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, meskipun sempat mengalami gejolak dalam proses rekapitulasi kemarin, Namun semuanya telah terselesaikan dan hasilnya telah disepakati bersama.
“Selanjutnya. seluruh hasil rekapitulasi perolehan saura yang dilakukan, ditetapkan dengan data yang ada hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang dilakukan,” ujarnya di Tanjungpinang.
Dalam rapat pleno, lanjutnya, KPU juga telah meminta tanggapan kepada peserta pemilu, baik partai politik, calon, maupun saksi perseorangan, terhadap pencermatan dari hasil penetapan rekapitulasi yang dilakukan.
“Jadi mereka juga sudah menyepakati hasil pencermatan dari PPK Bukit Bestari, sehingga kita tetapkan dan sahkan menjadi rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Saat ini lanjutnya, KPU tinggal memperbanyak hasil yang sudah di finalisasi dan kemudian ditandatangani.
“Saat ini administrasi penandatanganan berita acara hasil Pleno oleh masing-masing saksi, Parpol dan Calon,sedang berproses untuk menandatangani dan mengambil salinan,” ucapnya.
Dengan selesainya Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota Tanjungpinang itu, selanjutnya, KPU kota Tanjungpinang akan mengikuti pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri yang rencananya akan dilaksanakan 6 Maret 2024 besok di CK hotel Tanjungpinang.
Sedangkan mengenai saksi dan Parpol yang keberatan terhadap Hasil Pleno KPU Tanjungpinang, Faizal mempersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan hasil kesepakatan serta berita acara Pleno yang digelar dapat menjadi objek yang akan dijelaskan.
“Mengenai persoalan peserta pemilu tidak menerima ketetapan ini dan akan melanjutkan ke proses Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK. Kita dari KPU Tanjungpinang siap menjalankan putusan MK,” tutupnya.
Jumlah Pemilih Disabilitas Tanjungpinang Capai 436
Sementara itu, Jumlah pemilih disabilitas di Tanjungpinang pada Pemilu 2024 mencapai 436 orang. Jumlah ini terdiri dari 209 orang laki-laki dan 227 orang disabilitas perempuan.
Adapun jumlah disabilitas terbanyak, berada di kecamatan Tanjungpinang Timur dengan jumlah 141, kemudian disusul di kecamatan Bukit Bestari sebanyak 134 orang. Sedangkan di kecamatan Tanjungpinang Barat terdata sebanyak 103 orang, dan kecamatan Tanjungpinang kota sebanyak 58 orang.