REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dipecat serta di PAW dari Partai PKB dan anggota DPRD Kepri, Sirajudin Nur gugat ketua DPP, Ketua wilayah dan majelis Tahlim partai PKB ke PN Tanjungpinang.
Gugatan anggota DPRD Kepri yang mencalonkan diri sebagai DPD-RI di Pemilu 2024 ini, diajukan kuasa hukumnya Hasanudin SH dan rekan ke PN Tanjungpinang dengan register gugatan Perdata Nomor 13/PDT. Sus-Parpol/2024/PN.Tpg.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan gugatan yang diajukan anggota DPRD Kepri terhadap pengurus DPP, Ketua Wilayah PKB tersebut.
“Benar gugatannya diajukan ke PN, dan didaftarkan pada 1 Maret 2023 kemari. Saat ini Ketua PN juga telah menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa gugatan tersebut,” ujarnya di PN Tanjungpinang Selasa (5/3/2024).
Dalam Gugatan lanjutnya, penggugat (Sirajudin Nur) melalui Kuasa hukumnya menggugat, Ketua DPP-PKB yang memberhentikannya sebagai anggota PKB.
Kemudian penggugat juga menggugat Dr.Hj.Ida Fauziyah selaku ketua Majelis Tahlim PKB pusat serta ketua Wilayah PKB Kepri Rocky Marciano Bawole.
Adapun yang digugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat atas pemecatan dirinya sebagai kader PKB.
Serta perbuatan melawan hukum atas PAW yang dilakukan tergugat terhadap penggugat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.
Dalam permohonan, penggugat meminta, Surat Keputusan yang dikeluarkan para tergugat tidak sah dan melawan hukum, demikian juga dengan Surat Penetapan PAW nya sebagai anggota DPRD Kepri.
Kepada Majelis hakim, Penggugat meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan pemberhentiannya sebagai anggota PKB.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat keputusan PAW PKB atas Sirajudin Nur.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat III Nomor: 088/DPW-20/02/XI/2023 Tanggal 16 November 2023 Perihal Usulan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari PKB atas nama Sirajudin Nur.
Serta meminta agar Hakim memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 22462/DPP/01/XI/2023 tertanggal 09 November 2023 tentang pemberhentiannya sebagai anggota PKB demikian juga dengan surat PAW nya sebagai anggota DPRD Kepri.
“Untuk sidang akan dilakukan setelah adanya pemanggilan yang dilakukan PN kepada para pihak,” pungkasnya.