POLITIKTANJUNGPINANG

PDI Perjuangan Terima Hasil Pleno Tingkat KPU Kota: Baharuddin, Mari Ciptakan Pemilu Aman Damai

929
×

PDI Perjuangan Terima Hasil Pleno Tingkat KPU Kota: Baharuddin, Mari Ciptakan Pemilu Aman Damai

Sebarkan artikel ini
Sekretatis BSPND DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Baharuddin SE,MM.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan memberikan apresiasi penyelesaian tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kota Tanjungpinang, khusus untuk pemilihan DPRD Kota Tanjungpinang. 

Tentang adanya klaim sepihak sangat tendensius yang di alamatkan terhadap penyelenggara Pemilu. PDIP berpandangan hal itu hak mereka untuk menerima atau tidak menerima hasil Pleno.

Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional Daerah (BSPND) DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri, Baharuddin SE,MM mengatakan PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang menyampaikan menerima atau tidak menerima hasil Pleno tersebut merupakan hak partai yang bersangkutan.

Yang jelas kata dia, proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI No.219 Tahun 2024 (BAB.IV Angka.7 & PKPU No.5 Tahun 2024 Pasal.49. Dimana sebelum tahap Pleno tingkat KPU sudah terlebih dahulu dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan atau PPK.

Selanjutnya Baharuddin mengatakan terkait adanya perbaikan dalam dokumen C hasil atau Plano, hal itu dilakukan bukan tanpa dasar. Dimana dalam proses rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Bukit Bestari, ditemukan adanya selisih.

Berdasarkan permasalahan tersebut, rapat pleno tingkat PPK akhirnya melakukan penghitungan suara ulang, di saksikan Panwas kecamatan serta dilengkapi dengan adanya Form Kejadian Khusus.

Kemudian Baharuddin menjelaskan tindak lanjut hasil penghitungan suara ulang di tingkat PPK tersebut, ternyata ditemukan adanya kesalahan hitung perolehan suara. “Atas dasar itu, maka dilakukan perbaikan C hasil atau Plano,” sebutnya.

Dan hal ini dibenarkan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 maupun keputusan KPU RI No.219 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PKPU tersebut, sambungnya.

Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi PPK Kecamatan Bukit Bestari untuk melakukan penyesuaian hasil didalam D hasil PPK. Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi KPU melaksanakan rekapitulasi tingkat KPU kota Tanjungpinang, jelasnya.

Jadi sudah sangat jelas, bahwa proses rekapitulasi yang berlangsung pada tingkat KPU Kota Tanjungpinang, sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. 

Baharuddin mengatakan PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang berpandangan proses ini sudah selesai, dan tidak adalagi tahapan untuk rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi. Sebab ranah KPU Provinsi nanti, hanya untuk rekapitulasi perolehan suara Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk DPRD Kota sudah final.

Kendati demikian, jika ada pihak-pihak yang masih keberatan, itu hak dari masing-masing peserta Pemilu. Upaya yang dapat dilakukan melalui PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), dan itu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK)

PDI Perjuangan kota Tanjungpinang tetap meyakini bahwa keputusan KPU Kota Tanjungpinang sudah benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Baharuddin menghimbau semua pihak untuk menciptakan kondisi Pemilu damai dengan tidak membuat opini tanpa dasar dan fakta yang akhirnya dapat melahirkan kesesatan informasi bagi masyarakat secara luas.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *