REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, mengatakan selama bulan Ramadhan, seperti rumah makan dan THM tidak harus ditutup, tetapi dibatasi waktu operasionalnya.
“Tempat hiburan akan tetap buka, namun hanya setelah sholat tarawih. Jadi, tidak semua tempat ditutup, tetapi jam operasionalnya saja dibatasi hingga pukul 00:00 WIB,” ujar Hasan, Rabu (28/2/2024).
Kendati demikian, Hasan menekankan pentingnya etika selama bulan Ramadhan dengan mengajak masyarakat untuk bertolerasi dan saling menjaga.
“Meskipun kita sedang memulihkan ekonomi dan mengendalikan inflasi, terpenting adalah menjaga diri selama bulan puasa ramadhan 1445 H,” kata Hasan.
Beberapa waktu lalu, Satpol PP Tanjungpinang telah mensosialisasikan ke beberapa lokasi usaha dan pelaku usaha THM mengenai jam operasional sepanjang bulan ramadhan 2024.