DAERAHLINGGA

7 Miliar Anggaran 200 Unit Revitalisasi Rumah Warga Suku Laut Lingga Tak Sesuai Standar

128
×

7 Miliar Anggaran 200 Unit Revitalisasi Rumah Warga Suku Laut Lingga Tak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Renovasi rumah suku laut di Lingga tepatnya di Tajur Biru, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Foto diambil Kamis (31/8/2023).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat Kepulauan Riau menyoal proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) revitalisasi 200 unit rumah untuk warga suku laut di Kabupaten Lingga.

Masyarakat menganggap program Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tahun Anggaran 2023 ini tidak selesai sesuai planing dan kontrak pekerjaaan. 

Bangunan rumah berbentuk kubus tanpa fasilitas kamar mandi dan kamar mandi dan kamar tidur dinilai banyak pihak melanggar aturan prosedur penyelenggaraan bangunan hunian dan tidak sesuai standar minimal rumah sehat dan layak tinggal.

Hardi salah satu warga Kabupaten Lingga kepada Keprinews.co, Rabu (21/2/2024) mengatakan revitalisasi ratusan rumah warga suku laut yang tersebar di delapan desa, menyerap anggaran Rp7 Miliar dimulai sejak Maret 2023 belum bisa dimanfaatkan sampai saat ini.

“Walaupun kami miskin dan tinggal dirumah gubuk sangat sederhana, tapi ada teras, ruang tamu, dapur kamar tidur dan kamar mandi,” ujar Hardi menambahkan.

Hardi menuturkan pembangunan rumah saudara kita warga suku laut bantuan Pemda hanya satu petak kecil lantas ditinggali satu keluarga dan masih sangat jauh dari kategori hunian rumah sehat layak tinggal.

Di indonesia mungkin baru Pemprov Kepri yang membangun rumah bantuan untuk masyarakat seperti kandang ayam. Kandang ayam saja dibuatkan kamar oleh peternak, masa sebesar Pemprov Kepri hanya seperti itu, kata dia.

Kami berharap gubernur kepri kedepan bisa lebih peka memperhatikan prosedur dan kelayakan hunian. Diharapkan gubernur ke depan agar lebih memperhatikan prosedur dan kelayakan fisik hunian apabila nanti adalagi program revitalisasi rumah.

Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny kepada Keprinews.co mengatakan ada beberapa aspek standarisasi yang perlu diperhatikan dalam bantuan pembangunan rumah.

“Standar minimal dan ketentuan denah rumah yang terdiri dari teras, ruang tamu, dapur, kamar tidur, dan kamar mandi/toilet wajib diperhatikan,” jelasnya.

Kalau seperti ini namanya membantu tapi tidak sunguh-sungguh. Kasihan mereka yang berharap bisa tinggal dirumah yang layak untuk tempat bernaung. Belum lagi bahan-bahan yang dipakai untuk material bangunan kawasan laut jauh dari spesifikasi. Rp7 miliar jadinya terkesan sia-sia. 

“Kami berharap Kejati Kepri untuk memeriksa semua pejabat yang terkait, sesuai laporan masyarakat kemarin,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, bersama para aktivis pemuda, telah melaporkannya persoalan ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Di saat bersamaan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Ateng Prakoso, telah menyampaikan, sebagaimana kasus yang sudah dilaporkan tersebut, akan segera ditindaklanjuti.

“Berdasarkan surat pengaduan yang kami terima hari ini dari JPKP dan GMNI Kepri, terkait dugaan korupsi dan nepotisme pada DPKP Kepri. Tentunya kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan ini, dan akan kembali kami sampaikan pada pihak pelapor tindaklanjutnya seperti apa nantinya,” tutur Denny Anteng.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *