REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pria baruh baya bernama SO ditangkap aparat kepolisian karena tuduhan pencabulan terhadap keponakan yang masih berusia 17 tahun di Tanjungpinang.
Dalam keterangan pers, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik mengatakan tersangka merupakan tetangga yang tinggal persis didepan rumah tante korban, Senin (29/1/2024).
Perbuatan terlarang pelaku terjadi pada 26 Januari lalu. Kejadian itu berawal saat korban kebetulan sedang menginap dirumah tantenya, kemudian meminta bantuan pelaku untuk membuatkan surat izin sakit.
Setelah meminta tolong korban kembali ke rumah tantenya. Selanjutnya pelaku kembali memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Tidak berselang lama, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan terlarang terhadap korban sebut saja Melati, ujarnya.
Menurutnya, korban tidak bisa berbuat banyak karena tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak oleh pelaku. “Setelah selesai menggauli korban, kemudian korban sempat mendorong dan menampar tersangka”.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara menurut pernyataan pelaku, nekat melakukan perbuatan terlarang itu karena nafsu, setelah melihat korban mengenakan pakaian daster saat meminta bantuan membuatkan surat izin sakit.