HUKRIMTANJUNGPINANG

JAMPidum Kabulkan Permohonan RJ Perkara Pidum Kejari Lingga dan Tanjungpinang

59
×

JAMPidum Kabulkan Permohonan RJ Perkara Pidum Kejari Lingga dan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Bayu Pramesti, bersama-sama jajaran Kejari Tanjungpinang dan Lingga saat expos perkara dengan JAM-Pidum Kejagung secara virtual di Kantor Kejati Kepri d Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (30/1)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) menyetujui Penghentian Penuntutan (RJ) dalam dua perkara Pidana Umum (Pidum) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (30/1/2024).

Upaya RJ terhadap kedua perkara Pidum ini dilakukan setelah ekspos perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, bersama Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu dan Kajari Lingga Rizal Edison, serta dihadiri oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Ekspos tersebut juga melibatkan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) JAM-Pidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, yang berlangsung melalui sarana virtual.

Kejadian RJ pertama melibatkan perkara Penggelapan yang melibatkan Tersangka Muhammad Sandi Irwansyah Bin Sudi dari Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, RJ kedua terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Tersangka M. Ali alias Ismail (Alm) dari Kejari Lingga.

Permohonan pengajuan RJ dilakukan berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk proses perdamaian, belum adanya hukuman sebelumnya bagi Tersangka, serta ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun.

Kesepakatan perdamaian juga dicapai tanpa syarat, di mana korban memberi maaf dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajari Tanjungpinang dan Kajari Lingga diminta untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pendekatan keadilan restoratif menjadi bagian dari upaya Kejati Kepri dalam menyelesaikan tindak pidana dengan fokus pada pemulihan dan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, tanpa orientasi pada pembalasan.

Kejati Kepri berharap bahwa kebijakan Restorative Justice dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat, meskipun tetap mengedepankan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *