LINGGA

Ditengah Moratorium Penataan Ruang Wilayah Lingga, PT. TTU Eksport Pasir Kuarsa ke Cina

255
×

Ditengah Moratorium Penataan Ruang Wilayah Lingga, PT. TTU Eksport Pasir Kuarsa ke Cina

Sebarkan artikel ini
Tromol pencucian pasir disalah satu wilayah di Lingga (gambar: ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – PT Tri Tunas Unggul Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 telah melakukan ekspor perdana pasir kuarsa tujuan Cina.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun sepanjang Januari, PT TTU sudah mendatangkan dua kapal berbobot 50.000 matrik ton. Perusahan yang beraktifitas di pulau Lengkok, Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dikatakan telah berhasil mengirim sekitar 43.000 matrik ton material pasir kuarsa.

Sebagai Kepala Daerah, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE.MM tertanggal 5 April 2023 telah mengeluarkan peraturan moratorium perizinan tambang untuk Kabupaten Lingga. 

Dalam moratorium pasal 4 tersebut dikatakan bahwa: “Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 beserta perubahannya dengan perubahan terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer”.

Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan.

Oleh karena itu, masih terkait dalam pasal diatas, maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin saat diminta keterangan, dilansir dari laman Telegrap News mengatakan, pihaknya membernarkan adanya kegiatan ekspor oleh PT TTU di Lingga. Untuk pendapatan daerah dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengingat pungutan pendapatan daerah dilakukan oleh Kabupaten Lingga.

“Izin IUP-OP PT TTU keluar sebelum moratorium dikeluarkan oleh Gubernur Kepri,” jelas Darwin. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *