LINGGA

Kapolres Lingga Lidik Aktifitas Tambang Pasir Kuarsa PT. TTU

218
×

Kapolres Lingga Lidik Aktifitas Tambang Pasir Kuarsa PT. TTU

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu (Foto, Bataminfo.co.id)

REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Pasca penetapan Moratorium Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad terhadap seluruh aktifitas pertambangan di wilayah Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu dihentikan sementara waktu.

Media massa merilis, dalam fase Moratorium PT. Tri Tunas Unggul (TTU) telah melaksanakan kegiatan ekspor pasir Kuarsa di Desa Telok, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepri.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait perizinan dan kegiatan ekspor pasir Kuarsa PT. TTU di Desa Telok, Lingga Utara, Kecamatan Senayang

Robby menyebutkan akan melakukan rangkaian penyelidikan terhadap legalitas aktifitas tambang pasir Kuarsa PT. TTU.

“Makasih, kami akan melakukan lidik di lapangan,” katanya singkat kepada Bataminfo.co.id pada Selasa, (23/01/2024).

AKBP Robby Topan menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti apabila ditemukan kegiatan penambangan tersebut bersifat ilegal. Kendati demikian, kata dia, kami tetap akan berkoordinasi dengan pihak terkait, mengenai perizinan dimaksud.

“Yang jelas apabila kegiatan tersebut ilegal kami akan melakukan penindakan. Tapi lebih baik mencoba berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten berkaitan dengan perizinannya,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan jika izin aktifitas tambang pasir PT. TTU sebenarnya sah dan legal secara hukum, akan tetapi lokasi pertambangan PT. TTU disinyalir berada dalam kawasan konsevasi laut dan konservasi terumbu karang. 

“Tidak mudah merubah status kawasan konservasi laut. Seharusnya mencabut status kawasan konservasi laut dan kawasan konservasi terumbu karang, setelah itu, baru izin untuk lokasi tambang diterbitkan. Prosesnya panjang dan harus melalui beberapa kementerian,” kata Rozali.

Apalagi sebelumnya, karena perubahan pola tata ruang, seluruh aktifitas pertambangan di wilayah Kabupaten Lingga ditangguhkan sementara dengan Moratorium Gubernur Kepulauan Riau April 2023 lalu.

“Moratorium belum dicabut karena belum adanya revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Lingga. Saat ini Kabupaten Lingga tidak memiliki RTRW untuk pertambangan,” kata Rozali.

Namun Rozali menambahkan, kalau memang Moratorium sudah dicabut dan perubahan pola tata ruang sudah dilakukan, masyarakat menghendaki transparansi serta meminta informasi utuh tentang itu.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat dihubungi Bataminfo.co.id beberapa waktu lalu mengatakan Pemprov Kepri masih menunggu usulan perubahan Perda RTRW dari Kabupaten dan Kota untuk di usulkan, kemudian berdasarkan kesepakatan bersama wilayah untuk pertambangan baru bsa dimasukkan.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037 dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga tahun 2011-2031, tidak terdapat pola ruang kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Lingga.

Maka dari itu perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi,” bunyi isi surat tersebut.

Disisi lain, setelah dihubungi melalui pesan singkat whatapps, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso belum memberikan tanggapan analisis jaksa peneliti perihal keberadaan kegiatan pertambangan pasir Kuarsa PT. TTU di Kabupaten Lingga, Kepri.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *