BATAM

Sidang Lanjutan Perkara Bela Rempang: Ahli Bahasa, Terdakwa Iswandi Sebenarnya Tidak Mempunyai Makna Unsur Penghasutan.

167
×

Sidang Lanjutan Perkara Bela Rempang: Ahli Bahasa, Terdakwa Iswandi Sebenarnya Tidak Mempunyai Makna Unsur Penghasutan.

Sebarkan artikel ini
Sidang Perkara kasus Demo Bela Renpang di PN Batam.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGINANG Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara demo “Bela Rempang”, pada Senin (15/01/2024).

Salah satu dari tiga berkas perkara, dengan terdakwa Iswandi alias Bang Long, sudah masuk agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli pidana.

Pada sidang ke-5 ini, ada 7 saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Lima diantaranya adalah saksi fakta, yakni Hoirul Anam, Yovi Saputra, Alamsyah, Mhd Yasir, dan Eliy.

Kemudian saksi Dr Trisno Raharjo yang adalah ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta Dr Dwi Susanto ahli bahasa dari Universitas Muhammadiyah Malaysia.

Sebelum mendengar keterangan saksi-saksi, jaksa penuntut umum (JPU) memutar video rekaman terdakwa Iswandi berorasi saat demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023.

Keterangan dari saksi fakta yang pertama didengarkan dalam sidang tersebut.

Kelima saksi fakta dengan kesaksian hampir sama, mengatakan bahwa mereka menyaksikan di dalam aksi 11 September 2023 terdakwa Iswandi alias Bang Long berorasi sebanyak dua kali.

Pada orasi pertama, terbukti bahwa terdakwa Iswandi dari awal berniat agar aksi tersebut berlangsung damai dan tidak anarkis.

Usai kesaksian kelima saksi fakta, lanjut mendengar keterangan saksi ahli.

Saksi ahli bahasa Dr Dwi Susanto memberikan penjelasan terkait frasa “masuk ramai-ramai” yang didakwa dugaan penghasutan atau ujaran kebencian saat demo.

“Kalau diartikan masuk ramai-ramai di sinikan, di situkan tidak ada larangan, ditembok atau tidak boleh masuk, yang pertama. Yang kedua, ketika masuk pun, kan bisa saja kita merokok atau bisa minum-minum dan lain sebagainya, kan tidak ada tindakan. Kecuali di situ ada kata-kata, masuk ramai-ramai mari kita hancurkan, robohkan, mari kita berbuat anarkis, di situkan tidak ada kata-kata seperti itu,” ujar Dwi.

Dwi menyimpulkan bahwa kalimat-kalimat yang diungkapkan terdakwa Iswandi sebenarnya tidak mempunyai makna unsur penghasutan.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli bahasa, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Dr Trisno Raharjo saksi ahli pidana.

“Kalau kita memperhatikan dari pernyataan yang dikemukan di dalam orasi yang kedua itu, saya tidak melihat ada suatu tendensi kata-kata yang mendorong atau yang memunculkan emosi dari warga masyarakat, namun demikian memang bisa jadi pada masa itu adalah situasi yang sudah siang, panas,” ujar Trisno.

Usai saksi ahli pidana memberikan keterangannya, persidangan lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Iswandi pun membeberkan tentang demo pada 11 September yang berujung ricuh.

Hakim David pun mencerca terdakwa, “Maksudmu raja alim raja ku sembah tapi ingat raja zalim raja ku sanggah, apa itu?”.

“Maksudnya kalau bahasa kita itu, kalau seandainya kebijakan pemerintah itu berpihak kepada rakyat wajib kita mengikuti,” jawab terdakwa Iswandi.

Setelah mendengarkan keterangan Iswandi, hakim David memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk bertanya. “Silakan penasihat hukum,” kata David.

“Jadi niat saudara ketika berorasi memang niatnya hanya semata-mata hanya ingin menyampaikan aspirasi, hanya ingin menyampaikan penderitaan yang dirasakan oleh warga Rempang, jadi saudara sama sekali tidak ada niat dari awal untuk demo ini berakhir rusuh,” tanya Sandri Suwardi salah satu dari penasihat hukum terdakwa.

Belum selesai penasihat hukum bertanya, terdakwa Iswandi langsung menjawab dengan tegas, “Tidak sama sekali”. “Cukup yang mulia,” kata Sandri kepada majelis hakim.

Setelah pemeriksaan terdakwa, kemudian ketua majelis hakim David Sitorus memerintahkan kepada JPU agar menyiapkan tuntutan selama satu minggu lalu menutup persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (22/01/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Persidangan ini digelar di ruang sidang utama. Terdakwa Iswandi yang berbaju tahanan, didampingi Ramah Cahyo Wicaksono serta Sandri Suwardi sebagai penasihat hukumnya.

Persidangan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm itu dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Ditemui kru media ini usai sidang, penasihat hukum terdakwa menjelaskan inti dari persidangan terdakwa Iswandi.

“Itu kan tadi ahli kita hadirkan ahli pidana dan ahli bahasa, jadi kalau misalnya terindikasi memenuhi unsur, kalau kami justru dengan dua hal yang kami hadirkan unsur kata-kata supaya ada dia bertujuan, tujuan itu kan didasari oleh niat, niat kan bicara mensrea, sementara video yang ditampilkan saja ketika dia orasi di awal, itu saja dia sudah menegaskan bahwasanya orang Melayu adalah orang yang beradab, tidak melakukan tindakan yang anarkis, itu saja yang bisa saya sampaikan,” ujar Sandri. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *