TANJUNGPINANG

Dinkes Tanjungpinang Terima DPA 152 Miliar: Kadinkes, Termasuk Seluruh Kegiatan Dinkes & Biaya Kesehatan Masyarakat

290
×

Dinkes Tanjungpinang Terima DPA 152 Miliar: Kadinkes, Termasuk Seluruh Kegiatan Dinkes & Biaya Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG –Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Tanjungpinang memperoleh Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp 152 Miliar untuk tahun anggaran 2024.

Angka ini merupakan anggaran terbesar kedua yang diperoleh Dinkes setelah Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk seluruh kegiatan Dinkes serta pembiayaan kesehatan untuk masyarakat.

Bahkan, sebagian dari anggaran tersebut akan digunakan untuk gaji atau belanja pegawai, mulai dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan.

“Untuk belanja pegawai ini paling besar sekitar Rp 95 Miliar, karena ini sudah termasuk gaji dan tunjangan seluruh tenaga kesehatan dan pegawai,” kata Elfiani Sandri, Senin (15/1/2024) saat ditemui di Kelurahan Sei Jang.

Ia menjelaskan, untuk anggaran ini juga akan digunakan untuk membayar premi BPJS untuk masyarakat tidak mampu. 

“Kita cover sekitar 25.600 jiwa, setiap orang itu preminya sekitar Rp 37.800 kita bayarkan setiap bulan dalam satu tahun ini,” tuturnya.

Kemudian kata dia, untuk pembayaran insentif kader posyandu sebanyak 1.000 kader lebih, per kader insentifnya sebesar Rp 600 ribu per bulan. Di Tanjungpinang juga memiliki 200 posyandu yang harus didukung oleh anggaran operasional.

Lalu, pihaknya juga menyediakan anggaran bantuan biaya pengobatan bagi warga yang belum memiliki BPJS, maupun yang BPJS nya sedang tidak aktif.

“Dan itu kita bantu untuk pembiayaan pengobatan mereka di rumah sakit, namun hanya untuk kelas tiga yang tidak mampus saja. Mungkin anggarannya sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.

Dikatakannya, didalam DPA yang diterima oleh Dinkes juga ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat untuk pengadaan yang bersifat fisik, peralatan kesehatan, puskemas serta kegiatan.

“Termasuk pemberian makanan tambahan berbasis lokal untuk anak-anak yang bermasalah gizi, yang dilaksanakan di puskemas-puskesmas,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *