REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Probowoadi mengatakan, parpol dengan dana kampanye terbanyak yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 30.045.000, diikuti oleh PDIP Rp 30.021.242 dan Partai Buruh Rp 11.311.000
Sedangkan calon Anggota DPD dengan jumlah pengeluaran paling banyak yakni H. Dharma Setiawan sebesar Rp150.077.331, disusul oleh Ria Saptarika Rp143.197.675 dan Dwi Ajeng Sekar Respaty Rp140.581.411.
“Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye. Laporan tersebut dilakukan melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka),” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.
Indrawan menyebutkan, laporan dana kampanye tersebut terdiri dari tiga jenis yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Beberapa partai dalam LADK ini melaporkan bahwa mereka tidak mengeluarkan biaya sepeserpun, diantaranya yakni Partai Garda Republik Indonesia, PKB, Gerindra, Golkar, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, Perindo dan Partai Ummat,” sebutnya.
Kemudian untuk calon DPD dengan catatan pengeluaran nol rupiah yakni Juanda, Stepahnie Gerald Martogi Siburian dan Sunarto Poniman.
“Masyarakat juga dapat mengakses laporan dana kampanye peserta Pemilu tahun 2024 ini secara berkala (daily report) selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/,” jelas Indrawan.