BINTANHUKRIM

Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

68
×

Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan MAS tersangka pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kijang, Bintan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan melakukan penangkapan tersangka MAS (18) karena dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap 2 orang remaja berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan, Selasa (16/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MAS dengan menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor korban oleng dan menabrak tiang listrik, Ahad, dini hari (14/1/2024), ujar AKP Rugianto.

“Setelah korban terjatuh lalu tersangka memukul dan menendang kedua korban dalam posisi tergeletak, setelah melakukan penganiayaan korban ditinggal begitu saja,” tambah Kapolsek Bintim.

AKP Rugianto menjelaskan tersangka berhasil kami tangkap pada hari Ahad siang setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bintan Timur. Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang.

Tersangka mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, di sekitar lapangan Relief Antam Kijang dan bukan dengan korban. 

“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran”, lanjut AKP Rugianto.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana, 

“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti”, tutup Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto.  

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan suasana kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

“Jangan melakukan tindak pidana apapun menjelang pelaksanaan Pemilu karena akan mengganggu stabilitas Kamtibmas, Kami akan bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu”, kata Kasi Humas Polres Bintan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *