TANJUNGPINANG

Langgar Netralitas ASN, Mantan Sekda Kepri Kembali Terancam Turun Jabatan

140
×

Langgar Netralitas ASN, Mantan Sekda Kepri Kembali Terancam Turun Jabatan

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda Kepri TS Arif Fadillah terancam turun jabatan karena melanggar netralitas ASN.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Asisten 1 Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah terancam mendapatkan sanksi sedang hingga berat, dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, saat ini pemprov masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas laporan Bawaslu soal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Arif Fadillah.

“Biasanya KASN kalau ada indikasi benar (melakukan pelanggaran) maka akan ditelusuri dan memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian agar diberikan pembinaan atau sanksi,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, dalam konteks pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, jenis sanksi yang direkomendasikan bisa berupa sanksi sedang hingga berat.

“Sanksinya bisa teguran lisan dan tertulis. Kemudian, ada penurunan pangkat, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan,” jelasnya.

Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kepri ini menegaskan, dalam kasus ini pemprov akan menjalankan apapun rekomendasi yang nantinya akan diberikan oleh KASN.

“Karena prinsip dasarnya adalah pengawasan ASN itu oleh KASN. Dan kita akan menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh KASN,” pungkasnya.

Jika KASN menjatuhkan sanksi kepada mantan Sekdaprov Kepri itu dengan penurunan pangkat, maka ini sanksi penurunan pangkat yang kedua kalinya dialami Arif Fadillah.

Sebab, beberapa tahun silam Kemendagri juga menjatuhkan sanksi serupa kepada mantan Sekdaprov Kepri ini, atas rekomendasi KPK, soal gratifikasi di pernikahan anaknya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten 1 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Kepri ke KASN karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

“Ada dua ASN (yang kita laporkan). Pak Arif dan Pak Yova. Kasus ini sudah kita rekomendasikan ke KASN,” ujar Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati kepada hariankepri.com, Senin (11/12/2023).

SUMBER : HARIAN KEPRI.COM
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *