TANJUNGPINANG

783 Warga Penyandang Disabilitas Tanjungpinang Berhak Salurkan Hak Pilih Saat Pemilu

71
×

783 Warga Penyandang Disabilitas Tanjungpinang Berhak Salurkan Hak Pilih Saat Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal
SH, MH.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dalam partisipasi demokrasi setiap warga negara indonesia memperoleh kesamaan hak dan kebebasan menentukan pilihan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Terkait disabilitas, Komisi Pemilihan Umum maupun Disduk tidak berhak menghilangkan hak setiap warga negara. Jadi setiap warga negara yang punya identitas berhak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal, Jumat (16/12/2023).

Menurutnya, Pemilu diselenggarakan harus bersifat inklusi agar demokrasi dapat berjalan baik, tentu dengan tidak mengabaikan hak pilih masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Dengan begitu, pada penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pihaknya juga akan memperhatikan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas, dan tentu ada perlakuan khusus bagi warga negara yang mengalami hal tersebut.

“Terutama yang tunanetra itu ada alat bantu coblos tunanetra, dan alat bantu ini telah dicetak di Kudus Jawa Tengah. Mungkin juga akan ada pendampingan,” ucapnya.

Faisal menjelaskan, untuk wilayah Tanjungpinang terdapat sekitar 783 warga yang mengalami disabilitas. Diantaranya 427 laki-laki dan 356 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di masing-masing kecamatan.

“Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 185 orang, Tanjungpinang Timur 222 orang, Tanjungpinang Kota 125 orang, dan bukit Bestari 251 orang,” jelasnya.

“Disabilitas yang tersebar di Tanjungpinang ada 6 kategori, diantaranya disabilitas fisik 389 orang, intelektual 45 orang, mental 176 orang, sensorik bicara atau bisu 104 orang, tuna rungu 22 orang, dan tunanetra 47 orang,” kata Faisal.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, penyelenggara pemilihan umum terus memperhatikan hak-hak politik, hak pilih dan hak menyalurkan suara pada kelompok disabilitas terpenuhi dengan baik.

“Salah satunya ODGJ yang merupakan penyakit mental, dia punya hak untuk mencoblos. Hanya saja bagaimana prosesnya tergantung dia nanti, mungkin dengan pendampingan maupun lain sebagainya,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *