REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku pembunuhan Waria bernama HA (57) ditemukan tewas tanpa busana di Taman Kota Jalan Diponegoro. Tanjungpinang, Selasa 31 Oktober lalu.
Tidak berselang lama, Tim Anti Bandit Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang laki-laki bernama DN (37) di Jalan Batu Hitam, Ahad (5/11/2023).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP. M Darma Ardiyaniki menuturkan, korban merupakan pekerja seks komersial sesama jenis, sementara pelaku merupakan salah satu pelanggan tetap korban.
Menurut Darma Ardiyaniki motif pembunuhan pertengkaran antara pelaku dan korban soal tarif kencan. Korban meminta tarif sekali kencan Rp.50 ribu, namun pelaku DN hanya mampu membayar Rp.10 ribu.
“Dibayar tidak sesuai tarif, korban dan pelaku bertengkar sampai pada akhirnya terjadi pemukulan. Saat pelaku memukul, korban terjatuh dan langsung ditimpuk menggunakan batu. Tidak hanya itu, beberapa kali pelaku juga menginjak tubuh korban hingga tewas,” ungkap AKP. M. Darma Ardiyaniki.
Menurutnya, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan sesama jenis. “Berdasarkan pengakuan pelaku mereka sempat berhubungan selama 30 menit,”tuturnya.
AKP. M. Darma mengatakan sebelumnya pihak kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti di TKP, seperti batu berlumuran darah, celana dalam dan celana pendek milik korban, kemudian petugas juga berhasil mengamankan baju berlumuran darah milik pelaku.
“Dari keterangan pelaku, hasilnya sama dengan otopsi jenazah korban. Korban meninggal karna hantaman benda tumpul di bagian kepala,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam di kenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.