REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Tambang Pasir non prosedural beroperasi dekat dengan pemukiman masyarakat RT 002 RW 004 Desa Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi warga sekitar yang berhasil dihimpun berbagai media menyebutkan, selain dampak kerusakan lingkungan, aktifitas ini berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan warga sekitar.
Ketua Pemuda Tempatan Nasional (Paten) wilayah Kawal Depi Alfianto menyampaikan kami belum memperoleh izin dan restu siapa yang memberikan izin dan legalitas aktifitas ini beroperasi berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Selain penggunaan jalan umum dan kerusakan jalan, debu menjadi dampak paling buruk setiap dikonsumsi warga sekitar, kata dia melalui sambungan telepon. Ahad (22/10/2023).
“Aktifitas ini mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Bayangkan setiap hari warga harus menghirup debu hingga berhadapan dengan truk pengangkut material pasir berkecapatan tinggi,” ujarnya
Ketua RT 002 Desa Wacopek Slamet Priono ketika dikonfirmasi Prioritas.co.id melaporkan telah berlangsung operasi tambang pasir darat diduga tanpa mekanisme prizinan semestinya.
Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Bintan Timur Suyatno menuturkan kepada Prioritas.co.id, saya baru disini, jadi belum memahami hal itu. Kalau untuk turun ke lokasi sementara ini belum kita laksanakan, karena harus berkoordinasi dengan dinas terkait.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika saat dihubungi Regionalnews.id menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut.
Sedangkan Bupati Kabupaten Bintan Robby Kurniawan saat dihubungi melalui pesan singkat whatapps belum memberikan keterangan apapun terkait ilegal minning diwilayahnya.