NASIONAL

Dr. Fadil Zumhana Menyetujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

285
×

Dr. Fadil Zumhana Menyetujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana Hrp.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana SH, MH menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice. Senin (2/10/2023).

Empat permohonan yang dikabulkan Jampidum berdasarkan Restorative Justice Jampidum diantarany;

Tersangka I Made Rudita dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 8 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Longginus Supardi Nengko dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Indarti Kusdiasih binti Sagiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Hamzah bin Sumadi Safiei dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Fadil menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Bahkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun”.

Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ungkap Jampidum Fadil Zumhana.

Jampidum Kejagung RI melanjutkan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Untuk itu, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restorative.

Selanjutnya Fadil mengatakan hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *