DAERAH

Jutaan Matrix Ton Bauxite Kepri Menunggu Regulasi Kementerian Keuangan

200
×

Jutaan Matrix Ton Bauxite Kepri Menunggu Regulasi Kementerian Keuangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kegiatan usaha tambang bauxite masa lalu di Tanjungpinang, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan telah dicabut.

Pasca pencabutan IUP mineral logam dan non logam, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Mengawal tujuan negara dalam pemanfaatan mineral logam dan non di Kepri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Dr. Rudi Margono SH,MH memerintahkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan untuk mengurus jutaan matrix ton material bauxite senilai Rp.1,4 triliun.

Rudi mengatakan tim sudah bekerja dan turun ke beberapa lokasi stok file bauxite pasca tidak diperpanjangnya Izin Usaha Pertambangan belasan perusahaan pelaku usaha pertambangan di Kepri.

“Kurang lebih sekitar 2 juta matrix ton stok file material bauxite milik perusahaan pertambangan terbiarkan dan tidak termanfaatkan senilai 1,4 triliun,” ungkap Rudi Margono saat ramah tamah dengan insan pers di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Kamis (5/10/2023).

Kami terus berkoordinasi serta menunggu pengaturan regulasi dan payung hukum jutaan matrix ton bauxite dari kementerian terkait. Barang Milik Negara (BMN) ini rencananya akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, terangnya.

Calon Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka seluruh stok file milik perusahaan pertambangan yang tidak memperpanjang izin, maka seluruh material bauxite menjadi barang milik negara yang regulasinya berada di kementerian keuangan.

“Menyangkut hal ini, kami sudah paparan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi Sumberdaya Mineral,” jelas Rudi.

Kendati begitu, Rudi Margono mengatakan pihaknya sudah bekerjasama membuat peraturan 2 juta matrix ton material bauxite yang tersebar dibeberapa lokasi di Kepri.

“Tim sudah membuat peraturan untuk jutaan matrix ton bauxite sudah terbentuk. Untuk detail dan verifikasinya berada di ESDM Provinsi Kepri,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *