
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) ICTI Kepulauan Riau menuntut transparansi penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri dalam membuka tabir dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.
Ketua Lsm ICTI Kepri Kuncus Simatupang mengatakan seharusnya Jaksa lebih cermat menganalisa perkara proyek Jembatan Tanah Merah Bintan. Proyek ini tahap I dikerjakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada tahun 2018, sedangkan untuk kontraktor perencana CV. Vitech Pratama Konsultan.
“Tahap I 2018 pengerjaan proyek persentasenya hanya 35 persen. Karena proyek dianggap tidak selesai maka PT. Bintang Fajar Gemilang dinyatakan wanprestasi hingga kontraknya diputuskan,” terang K.Simatupang, Selasa (29/8/2023).
Anak Medan ini mengatakan pada tahun 2019, melalui LPSE proyek pembangunan jembatan ditender ulang dan CV. Bina Mekar Lestari dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan CV. Vitech Pratama sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan tahap II selesai pada 18 desember 2019 dan sudah diserahkan kepada PPK, namun sekitar tanggal 25 desember 2019 terjadi penurunan tanah timbunan jembatan.
Kemudian tahun 2022 lalu Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang sebagai kontraktor pertama dan PPK BW sebagai tersangka untuk penggunaan mata anggaran pembangunan jembatan tahun 2018.
Selanjutnya pada Mei 2023 Kejati Kepri kembali menetapkan Direktur CV. Bina mekar lestari dan PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk mata anggaran tahun 2019, kata dia.
Kuncus berpendapat, ada dua jejanggalan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Bintan, Kabupaten Bintan, diantaranya ;
1. Menurut informasi Direktur Kontraktor Pertama PT Bintang Fajar Gemilang melarikan diri, namun apakah penetapan DPO nya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Konsultan perencana TA 2018 merangkap sebagai pengawas di TA 2019 (CV. Vitech Pratama Konsultan), tapi tidak ada pengusutan lebih lanjut terkait permasalahan dimaksud.
Lsm ICTI Kepri berharap penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan Tahun 2018 agar ikut diusut oleh pihak penyidik Kejati agar terang benderang.
Disisi lain, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan tersangka B dan S melangkapi berkas perkara hasil pemeriksaan sebelummya.
“Tersangk B dan S diperiksa untuk melengkapi pemberkasan serta menjadi saksi untuk tersangka lainnya,” ujar Deni melalui sambungan telepon, Selasa (29/8/2023).