REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyapa masyarakat melalui siaran dialog interaktif Jaksa Menyapa melalui saluran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Tanjungpinang. Selasa (29/8/2023).
Acara ini merupakan kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik dengan Kejati Kepri, Kegiatan ini bertujuan untuk membangun hubungan antara masyarakat dengan Kejaksaan RI melalui program siaran dialog interaktif jaksa menyapa.
Koordinator Bidang Intelijen Hery Somantri SH., MH dan Kasubbag Kepegawaian Bidang Pembinaan Suparman S.Sos, SH merupakan narasumber dalam acara ini.
Dialog interaktif “Jaksa Menyapa” mengusung tema “Kabar Gembira bahwa akan dibuka Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI TA. 2023.”
Dialog interaktif ini dipandu Penyiar RRI Pro 2 Nura, kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Penyiar RRI Pro 2 Nura kepada kedua narasumber dengan mengupas materi yang disampaikan oleh narasumber.
Point penting yang disampaikan oleh Narasumber mengenai beberapa hal diantaranya Lembaga Kejaksaan RI pada TA. 2023 sekitar pada bulan September tahun ini akan mengadakan Pembukaan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan jumlah 7.846 (tujuh ribu delapan ratus empat puluh enam) formasi.
Pembukaan CASN berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 tahun 2023,tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI TA. 2023, dengan beberapa formasi.
Formasi tersebut diantaranya, Calon Jaksa sebanyak 2.000 (dua ribu) formasi, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 (dua ribu seratus empat puluh dua) formasi, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 (seribu empat ratus empat puluh enam) formasi, penjaga tahanan sebanyak 2.258 (dua ribu dua ratus lima puluh delapan) formasi.
Bahkan narasumber menyampaikan bahwa akan ada penerimaan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) formasi.
Selanjutnya narasumber menyampaikan terkait syarat-syarat dalam mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI. Untuk penerimaan Calon Jaksa salah satu persyaratan utama harus memiliki Ijasah S.1 Hukum / Ilmu Hukum dengan nilah IPK 3,0 dengan Akreditasi Fakultas A untuk Universitas Swasta dan belum pernah menikah.
Lalu, untuk formasi Pengelola Penanganan Perkara pendidikan terakhir lulusan SLTA sederajat kemudian untuk formasi Penjaga Tahanan pendidikan terakhir SLTA sederajat. Sedangkan untuk formasi petugas barang bukti pendidikan terakhir D3 Ekonomi, Akutansi, Managemen, Sekretaris, Teknik Informatika, Komputer, Hubungan Masyarakat dan Perpajakan.
Disamping itu masing-masing pendaftar juga harus memiliki Sertifikat Bahasa Inggris / Toefel serta memiliki sertifikat komputer dan ada juga khusus bagi formasi penjaga tahanan dipersyaratkan memiliki Sertifikat Bela Diri, apabila peserta pernah memiliki Prestasi dikancah Nasional maupun Internasional dibidang Bela Diri dapat dijadikan nilai plus.
Tahapan pendaftaran calon aparatur sipil Negara Kejaksaan RI saat ini sudah menggunakan sistem online melalui Aplikasi CASN yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menginput seluruh syarat yang sudah ditentukan untuk diverifikasi.
“Apabila telah mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI, sudah harus siap ditempatkan dimana saja berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani peserta pada saat mendaftar, karena Lembaga Kejaksaan RI merupakan Instansi Vertikal yang meliputi dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.
Narasumber juga mengingatkan kepada calon pendaftar apabila dalam menginput data pada Aplikasi CASN agar dibaca dan diteliti dengan cermat serta dipersiapkan dengan matang segala persyaratan yang akan di input untuk menghindari gugur pada tahap seleksi adminitrasi dan pelaksanaan seleksi ujian Calon Aparatur Sipil Negara.