
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang dr H. Yunisaf MARS melalui Kabid Pelayanan Medis Erza Sopia, didampingi Kasi Humas menjelaskan perihal kronologis penanganan pasien MY sudah sesuai Standar Operasional Prosedur.
Meluruskan narasi berita beberapa media, Erza Sopia menjelaskan pasien bernama MY (19 tahun) datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tanjungpinang pada Sabtu 12 agustus 2023, sekitar pukul 14.00 Wib dengan kondisi luka terbuka pada kaki kirinya (engkel).
Saat pasien MY berada di IGD, dokter jaga telah melakukan tindakan pertolongan dan penanganan medis sesuai SOP. Luka korban kita bersihkan terlebih dahulu selanjutnya dilakukan pemeriksaan, ujar Erza.
Setelah lukanya dibersihkan, dokter selanjutnya memeriksa lukanya. jaga Analisis medis kami waktu itu mengatakan pasien MY mengalami patah tulang, terang Erza.
Selanjutnya Erza mengatakan setelah mengetahui kondisi pasien, dokter jaga selanjutnya berkoordinasi dengan dokter spesialis bedah.
Waktu itu dokter bedah menginstruksikan agar pasien MY melakukan pemeriksaan rongen pada kaki sebelah kiri.
Ia menyebutkan apabila benar sesuai hasil rongen pasien MY patah tulang maka pasien akan dirujuk ke dokter spesialis ortopedi di Rumah Sakit Angkatan Laut. Keluarga pasien MY juga sudah mendapat penjelasan dari kami tentang proses penangan anggota keluarganya.
Namun, orangtua korban waktu itu menolak untuk dilakukan pemeriksaan rongen dan menandatangani surat penolakan tindakan medis/pengobatan, dimana pada akhirnya pasien dibawa keluarganya pulang atas permintaan sendiri, tutur Erza.
Kami berharap narasi liar dan bias tidak lagi berkembang dan menyudutkan RSUD Kota Tanjungpinang seolah-olah tidak profesional melakukan tindakan medis dan pertolongan terhadap pasien.
“Perlu kami jelaskan Rumah Sakit merupakan pusat layanan kesehatan yang dituntut untuk memberikan pelayanan dan pertolongan serta bekerja profesional dan maksimal,” imbuhya.