
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Harahap menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restiratif. Senin (7/8/2023).
Berikut ke-15 permohonan penghentian penuntutan yang disetujui Jampidum, Tersangka Mo Syahrifar alias Ril dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Linda br. Siallagan dari Kejaksaan Negeri Binjai disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.
Tersangka Benny Manurung dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka M. Safrudin Noor bin Samsuri dari Kejaksaan Negeri Tapin disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Uskuri bin Supidi dari Kejaksaan Negeri Tapin disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Mulyono bin Miskun dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Mustawan als Agam bin Arbain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, disangka melanggar Kesatu Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan dan Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Muhammad Rapiani als Utuh bin Masrani (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balangan, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Muhidin bin Antasa dari Kejaksaan Negeri Lebak, disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Frederik Mawendra alias Wen bin Herman dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Iman Kafa Mahulauw alias Kafra dari Kejaksaan Negeri Ambon, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Aisyah Marasabessy alias Ica dari Kejaksaan Negeri Ambon, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Amir bin Mangga dan Tersangka II Dedi bin Ahmad Nur dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Nur Alim, S.Sos alias Alim bin Muh. Amin dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Muh. Adam Pradifa Arnas M dari Kejaksaan Negeri Makassar, disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
Pertimbangan sosiologis
Masyarakat merespon positif. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.