REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar narasumber kegiatan persiapan pelaksanaan kontrak paket pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri melalui program Inpres Tahun 2023, di Best Wetern Primer Panbil Hotel Batam. Senin (7/8/3023).
Lambok menyampaikan korupsi merupakan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara. “Suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi, dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi, ini diatur dalam Undang- undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi,” ujar Lambok Sidabutar.
Lanjut Lambok, korupsi merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) dengan dampak buruk yang luar biasa, karena menyangkut dengan uang rakyat, maka cara- cara penanganan korupsi seperti ini juga harus luar biasa, karena melibatkan banyak orang.
“Korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan, ” ucapnya.
Dalam paparannya disampaikan cara mengurangi tingkat korupsi dengan tindakan prefentif dan represif, dan terkait dengan tugas pencegahan, Kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada tataran administrasi pemerintahan dari mulai pusat sampai ke daerah.
Berikut program pencegahan korupsi yang meliputi pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja:
Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan pakta Integritas.
Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat.
Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik.
Pemberian akses informasi.
Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi.
Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis. Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
Beberapa titik celah yang sangat rawan terjadinya korupsi kata dia, antara lain, pada Proses perencanaan (Adanya elite capture), Proses pertanggung jawaban sebanyak dua kali (berpotensi laporan fiktif), proses monitoring dan evaluasi (bersifat formalitas, administrative, dan telat deteksi korupsi),
Selanjutnya pada proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan), Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan (berpotensi markup, rekayasa, dan tidak transparan), tukas Lambok
Dalam pengadaan barang/jasa juga memegang tujuh prinsip (asas) yang dijadikan sebagai dasar, yakni Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, Akuntabel, terang Asintel.
Ia menjelaskan adapun modus operandi khususnya terhadap pengadaan barang dan jasa yang diantaranya terkait pada tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa, pembentukan panitia lelang, prakualifikasi perusahaan, penyusunan dokumen lelang, pengumuman lelang.
Lambok menambahkan selain itu menyangkut pada pengambilan dokumen lelang, penentuan harga perkiraan sendiri, penjelasan lelang/aanweijzing, penyerahan penawaran harga, evaluasi penawaran, pengumuman calon pemenang, sanggahan peserta lelang, petunjuk pemenang lelang, penandatanganan kontrak perjanjian dan penyerahan barang/jasa kepada pengguna.
Kemudian Asintel Kejati Kepri ini merinci jenis- jenis tindak pidana dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terdiri dari beberapa Tindak Pidana Korupsi diantaranya, perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian keuangan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Jadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berlandaskan kepada peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari permasalahan hukum agar dapat menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi, ” tegas Lambok.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri Staney C. Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kepri Gatot Sukmara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang dan jasa, konsultan supervisi dan Pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri.