REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan dua tersangka dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan, Penahanan kedua tersangka dilakukan penyidik Pidsus setelah perkara memasuki tahap II.
“Selama 20 hari kedepan penyidik menahan BW dan S di Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang untuk memudahkan rangkaian penyidikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Senin (31/7/2023) kemarin.
Denny mengatakan dalam perkara dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya, BW selaku PNS Pemkab Bintan sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Kemudian, tersangka S selaku Kontraktor CV Bina Mekar Lestari (BML) dan D selaku PT Bintan Fajar Gemilang (BFG).
“Satu tersangka bernama D belum dilakukan penahanan lantaran melarikan diri. Karena itu, penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” terangnya.
Denny menjelaskan akibat perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar. Ketiga tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, tahun anggaran 2018-2019 silam.
“Para tersangka melanggar pasa 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.
Diketahui, BW adalah Bayu Wicaksono, mantan Plt dan Sekretaris Disperkim Bintan. Yang bersangkutan eks Anggota 4 Bidang Bina Sarana Prasarana di BP Kawasan Bintan.