
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan dugaan pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam keterangan tertulis, Denny menjelaskan penyelidikan pengrusakan mangrove berdasarkan adanya informasi masyarakat. Bakau telah dirusak beberapa kelompok masyarakat secara ilegal, ujarnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelompok masyarakat atau adanya orang perorangan atau kelompok orang yang tanpa Alashak dan Amdal melakukan penebangan mangrove secara liar di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL)” ungkapnya.
Denny mengatakan karena perbuatan pengrusakan ekosistem mangrove ini, pelaku di indikasikan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup.
“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan sekitar 25 orang telah diminta keterangan, sehingga diperoleh fakta bahwa di kawasan Tokojo Kecamatan Bintan Timur sekelompok masyarakat tanpa Alashak dan tanpa izin telah melakukan penebangan pohon-pohon mangrove,” ujar Denny.
Ia menjelaskan kemudian untuk mengaburkan perbuatan mereka menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum, kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023, ” ungkap Denny.
Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut. Lebih lanjut, Tim Jaksa Penyelidik berpendapat sampai saat ini, penyidik belum dapat menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan penebangan mangrove secara illegal tersebut.Akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai, jelasnya.
“Bertempat di Kejati Kepri telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan ekosistem Mangrove dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (31/7/2023),” ujar Denny Anteng dalam siaran pers Penerangan dan Hukum Kejati Kepri.
Kegiatan serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bapak M. Teguh Darmawan S.H., M.H. didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar S.H., M.H. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri Hendri S.T.
Pada acara serah terima penanganan perkara tersebut juga telah menyatakan komitmen bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan menindaklanjuti hasil penyelidikan.
Kemudian Kejaksaan Negeri Bintan akan berkolaborasi dengan dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder terkait karena melihat posisi kasus hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon Mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan lainnya (APL).
Selanjutnya kata dia, baik Kepala Kejaksaan Negeri Bintan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, S.T. telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, ” kata Denny.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, S.T. sangat mengapresiasi kemauan dan keberanian Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove.
Diakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar S.H., M.H. meminta agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepulauan Riau.